JAKARTA || ekpos.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga super power bila diberikan kewenangan dapat menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Kamsul Hasan, saat rapat pembahasan draf revisi UU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
“Luar biasa sekali KPI, dapat menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dibuat sendiri oleh KPI,” tandas Kamsul Hasan.
Kamsul mengatakan, P3SPS dibuat oleh KPI sendiri tanpa melibatkan pihak Dewan Pers termasuk PWI sebagai konstituen.
“Dibuat oleh KPI sendiri, kemudian diawasi oleh KPI, sanksinya secara administratif dijatuhkan oleh KPI. Ini lembaga super power banget, lebih dari KPK. Dia yang buat dia aturan, dia yang mengawasi, dia juga yang jatuhkan hukumannya,” ujar Kamsul.
Ia menegaskan, hal itu menjadi salah alasan pihaknya menolak draf revisi UU Penyiaran yang tengah digodok di Badan Legislasi DPR-RI.
“Saya berharap karya jurnalistik penyiaran bisa diselesaikan berdasarkan UU Pers. Jadi tidak berdasarkan dengan apa yang ada di draf revisi UU Penyiaran,” tuturnya.
Wartawan senior ini pun menyampaikan alasan lain terkait penolakan PWI terhadap draf UU Penyiaran, yaitu adanya larangan penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi, dan tidak ada lagi kerja wartawan diakui dalam UU Penyiaran bila nanti disahkan.
“Kemudian penerapan ralat siaran yang tidak membebaskan tanggung jawab hukum atau tuntutan hukum pihak yang merasa dirugikan. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan penerapan hak jawab dan kewajiban koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers,” papar Kamsul Hasan, mantan Ketua PWI Jaya dua Periode ini.
Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Pihaknya beserta konstituen, menyatakan menolak draf revisi UU Penyiaran yang dinilai tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara yang sudah diatur dalam UUD 1945.
“Terhadap draf revisi UU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers dan konstituen menolak, sebagai draf yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” ujarnya.
“Draf revisi UU Penyiaran ini menjadi salah satu alasan pers Indonesia tidak merdeka, tidak independen, dan tidak melahirkan karya jurnalistik berkualitas,” tambah Ninik. (Red).