Dukung Aturan dan Hukum yang Berlaku, Satgas Pamtas Yonif 726/Tml Bersama Imigrasi Adakan Sosialisasi Aturan Pelintas Batas Negara Untuk Mencegah Tindakan Ilegal

Merauke – Bertempat di balai desa Kampung Toray Distrik Sota, Satgas Pamtas Yonif 726/Tml mengadakan kegiatan Sosialisasi Intelijen Keimigrasian kepada masyarakat Kampung Toray yang berkolaborasi dengan pihak Imigrasi Kab. Merauke, Senin (20/05/2024).

Kegiatan ilegal yang sering terjadi di wilayah perbatasan RI-PNG yang dilakukan oleh warga setempat diantaranya melintas ke wilayah negara lain tanpa menggunakan dokumen yang resmi.

Hal ini sangat membahayakan dan bertentangan dengan aturan hukum internasional. Warga Kampung Toray yang letaknya berada di perbatasan sangat mungkin melakukan perlintasan ke wilayah negara PNG guna mencari hasil hutan maupun bertemu dengan saudaranya yang tinggal di negara PNG.

Sosialisasi ini memberikan penjelasan tentang prosedur aturan dan dokumen yang harus dibawa bagi pelintas batas antar negara, serta ancaman hukuman bila melanggar aturan tersebut.

Kami berharap dengan adanya kegiatan ini membuat masyarakat mengingat kembali mengenai informasi Pas lintas batas yang digunakan apabila ke negara PNG maupun yang dari PNG yang akan kembali ke Indonesia, ujar Serda Achmad Arjuna personel dari Pos Toray.

Total
0
Shares
Previous Article

Satgas Medis Pam VVIP Jamin Kesehatan Peserta KTT World Water Forum ke - 10

Next Article

Kodim 1710/Mimika Gelar Donor Darah Dalam Rangka Peringatan HUT Kodam XVII/Cenderawasih Ke-61 Tahun 2024

Related Posts