DEMAK || ekpos.com – Melarang studi tour, berarti menyalahkan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), sebagai implementasi dari Kurikulum Merdeka, kata Noor Salim, Ketua PGSI, usai bertemu dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Demak, Selasa (21/5/2024).
Lanjutnya, Study Tour, Ziarah Wisata, Outing Class atau sebutan lainnya, adalah dalam rangka pelaksanaan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tema “Berkebhinekaan Global dan Beriman, Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”, maka jika ada instansi yang melarang, itu sama artinya menentang pelaksanaan Kurikulum Merdeka.
“Studi Tour juga merupakan bagian dari Pembelajaran Luar Kelas (PLS) yang efektifitas dan menyenangkan dalam Kurikulum Merdeka atau Kurikulum apapun. Menyikapi penolakan Studi Tour oleh warganet, hari ini saya menyambangi Kadishub dan Kadinas Pariwisata Kabupaten Demak, guna berkoordinasi agar industri Pariwisata di Demak tetap berjalan secara aman dan nyaman, program studi tour di sekolah/ Madrasah tetap berjalan dengan baik,” terang Salim.
Dalam surat yang diterima oleh Kepala Dishub, Arif Sudaryanto, PGSI menyampaikan sikap sbb:
PERTAMA,
Mendorong Dinas Perhubungan, mengundang pihak PO BUS Wisata di kabupaten Demak guna mendapatkan arahan atas keta’atan melakukan uji KIR secara berkala 6 bulan sekali untuk sosialisasi terkait layanan pelaksanaan Studi Wisata yang Aman dan nyaman.
KEDUA,
Memberikan akses bagi masyarakat, terhadap daftar bus pariwisata yang lolos uji KIR ataupun yang tidak melakukan perpanjangan KIR, yang ada di kabupaten Demak, supaya masyarakat selaku pemakai Bus, bisa menentukan pilihan secara tepat berdasarkan data yang akurat dari Dishub.
Menanggapi permintaan PGSI Demak, Arif Sudaryanto, Kepala Dishub Demak menyampaikan bahwa, dia sepakat terhadap pengetatan uji KIR dan akan mempublikasikan.
“Iya, nantinya hasil uji KIR untuk bus pariwisata yang ada di wilayah Kabupaten Demak, akan kami publish, supaya masyarakat selaku pengguna bus pariwisata, dapat tahu mana bus yang lolos uji KIR dan mana yang tidak,” kata Arif.
“Dishub juga secara berkala enam bulan sekali berkirim surat kepada para pemilik Bus Wisata, untuk melakukan uji KIR,” tambah Arif.
“Terkait permintaan mengumpulkan dan membreafing pemilik PO. Bus, Insya Allah akan kami tindaklanjuti,” pungkas Arif Sudaryanto. (Red).