BANJARMASIN || ekpos.com – Sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melakukan Mutasi, rotasi dan promosi di tubuh Kejaksaan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana dalam Siaran Persnya yang diterima melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH menerangkan bahwa, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 pada tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun dalam Surat Keputusan yang tertuang di atas tersebut, Jaksa Agung merotasi sejumlah 78 pejabat eselon II.
Dari 78 pejabat yang dirotasi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr Mukri, SH, MH mendapat promosi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Sebagai penggantinya yakni Rina Virawati, S.H, M.H, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Tak hanya itu, Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang berisikan 328 jumlah pejabat eselon III yang dirotasi jabatannya. (MN).