Perkara Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Disetujui Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Restorative Justice

 

BANJARMASIN || ekpos.com – Berdasarkan ekspose yang dilakukan oleh bidang tindak pidana umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang juga dihadiri oleh Ahmad Yani, S.H, M.H, selaku Plt. Wakil Kepala Kejati Kalsel, Direktur TP Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim, SH, MH menyetujui menghentikan penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ), Senin (27/5/24).

Ekspose yang dilakukan secara daring ini juga dihadiri oleh Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH.

Pada Siaran Pers, Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH menerangkan bahwa, perkara yang disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice yakni dari Kejaksaan Negeri Tabalong dengan Tersangka Budi Bin Suriansyah yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020
1. Tersangka Budi Bin Suriansyah baru pertama kali melakukan tindak pidana,
2. Perbuatan Tersangka Budi Bin Suriansyah, disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (MN).

Total
0
Shares
Previous Article

Pushidrosal Gelar Pelatihan Selam Dasar Tahun 2024

Next Article

PWI Jaya Gelar Dua OKK di Bulan Juni dan UKW Bulan Juli

Related Posts