PWI Jaya Gelar Dua OKK di Bulan Juni dan UKW Bulan Juli

 

JAKARTA || ekpos.com – Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) bersiap menggelar dua Orientasi Keanggotaan dan Keorganisasian (OKK) di bulan Juni 2024. Di samping itu, kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) juga direncanakan.

Dua kegiatan OKK berturut-turut dipersiapkan pada Rabu dan Kamis, 19-20 Juni 2024. Sedangkan untuk UKW, direncanakan Selasa dan Rabu 16-17 Juli 2024.

“Kita mengapresiasi keinginan teman-teman media, baik yang sudah atau belum menjadi anggota PWI,” ujar Ketua PWI Jaya 2024-2029, Kesit Budi Handoyo, Senin (27/5) sore di Sekretariat PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya.

OKK yang pertama, 19 Juni, dikhususkan untuk calon anggota baru. Yang kedua, 20 Juni, untuk peningkatan status.

Untuk UKW, kata Kesit, dipertimbangkan kemungkinan menggelar UKW mandiri. Baik untuk kategori muda, madya dan utama.

Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029 saat ini juga tengah mempersiapkan gelaran Anugerah Jurnalistik Mohamad Hoesni Thamrin, atau MHT Award. Pelaksanaan MHT Award 2024 ini istimewa karena sudah memasuki tahun ke-50.

Menurut rencana, penyerahan hadiah dan plakat kepada tujuh pemenang dan dua nominee dari kegiatan kolaborasi PWI Jaya dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistika (Diskominfotik) Pemprov DKI Jakarta tersebut akan digelar medio Agustus 2024 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta.

“Dalam waktu dekat kita akan membahas kepastian waktu acara puncak MHT Award 2024 dengan teman-teman Diskominfotik,” ungkap Kesit B Handoyo usai rapat perdana Pengurus Harian PWI Jaya 2024-2029.

Kesit B Handoyo juga menyebutkan, rencana penyelenggaraan Konferensi Kerja Provinsi (Konferprov) PWI Jaya, kemungkinan besar Juli 2024 di Cisarua, Bogor.

Konferprov, sarana proyeksi kegiatan jangka pendek, menengah dan panjang, melibatkan pengurus pleno, baik Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, Pengurus Harian, Seksi-seksi dan Kelompok Kerja (Pokja). (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Perkara Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Disetujui Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Restorative Justice

Next Article

3 Pelaku Perampasan Diamankan Polsek Cipondoh, Modus COD dan Kuras M-banking Korban

Related Posts