Bandung, EKpos – Sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa Adetya Yassy Septiani kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada Selasa 28/05/2024.
Dalam putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim Agus Komarudin,S.H menyatakan menolak eksepsi dari terdakwa.
“Menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan sidang dilanjutkan ke pokok perkara, dan Jaksa diharapkan bisa menghadirkan saksi pada sidang yang akan datang, ” ujar Hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar tetap melanjutkan persidangan karena menurutnya surat dakwaannya sah dan telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil.
Sementara itu Humas SHW LAW FIRM
Felicia Himawan, S.H mengatakan Jaksa Penuntut Umum mempunyai kewajiban sebagai penuntut umum yg mewakili kepentingan masyarakat dan negara untuk menjelaskan kepada masyarakat perihal tuntutan dakwaan pasal 372 dan 378 KUHP.
Kami berkeyakinan sebagai Penasehat Hukum saksi pelapor bahwa pasal -pasal yang didakwakan terhadap terdakwa memenuhi unsur unsur dan fakta hukum.
Jaksa Panuntut Umum memaknai yang dimaksud dengan cermat adalah ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan kepada undang undang yg berlaku.
Sebagai Penasehat Hukum, terdakwa, seharusnya membaca dakwaan dengan kecerdasan dan ketelitian, bukan membangun opini pribadi dan menyesatkan publik dan dengan jelas.
Jaksa Penuntut Umum sudah mampu merumuskan delik -delik yang didakwakan sekaligus mempadukan dengan uraian perbuatan materil dan fakta yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan.
Dalam eksepsi, Penasehat Hukum terdakwa hanya mengutip dan memotong – motong sebagian kata perkata dari uraian dakwaan Jaksa penuntut umum sehingga akan mempunyai makna lain dan berbeda dalam pandangan publik dan menyesatkan .