SEMARANG || ekpos.com – Dalam rangka mewujudkan Demak Bersinar, BNN Provinsi Jawa Tengah bersama forkopimda Kabupaten Demak menyelenggarakan Deklarasi Kabupaten Demak Bersinar (Bersih Narkoba) dalam kegiatan Kunjungan Kerja Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah dan Rapat Koordinasi Evaluasi Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemkab Demak Tahun 2024, pada Rabu (5 Juni 2024), bertempat di Grhadika Bina Praja Setda Demak.
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, S.E, yang turut mengundang Kapolres Demak, AKBP Muhammad Purbaja, S.H, S.I.K, M.T yang diwakili oleh Wakapolres Demak, Komandan Kodim 0716/Demak, Letkol Kav Maryoto, S.E, M.Si, M.M, Ketua DPRD Demak, H.S Fahrudin Bisri Slamet, S.E dan Kepala BNN Kabupaten Kendal, Anna Setiyawati, S.Sos, M.M, dengan harapan akan ada kebijakan politik terkait Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Demak.
“Tentunya kita sebagai warga Demak yang kental dengan religinya, kami sebagai generasi penerus akan terus mempertahankan citra Kabupaten Demak sebagai wilayah yang agamis. Salah satunya dengan mengeluarkan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
Selain itu, secara berkelanjutan kami juga melaksanakan sosialisasi kemudian edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat akan bahaya narkotika,” ujar Bupati Demak dikutip Pers Rilis Humas BNNP Jateng, Rabu (5/6).
Bupati juga menyampaikan bahwa, kerjasama lintas sektoral terus dilaksanakan sebagai komitmen umtuk memutus rantai peredaran gelap narkoba. Bukan suatu perkara yang mudah karena narkoba semakin hari semakin meresahkan kita semua. “Pihaknya menghimbau agar orang tua lebih aware kepada generasi penerus dan meyakini bahwa dari keluarga yang bahagia, dari orang tua yang peduli tentunya akan lahir generasi penerus yang berkualitas dan berdaya saing,” imbuhnya.
Acara dilanjutkan dengan Deklarasi Kabupaten Demak Bersinar yang dipimpin oleh Komandan Kodim 0718/Demak, Letkol Kav Maryoto, S.E, M.Si, M.M, diikuti oleh seluruh peserta dan dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi.
Selanjutnya, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen. Pol. Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K, S.H, M.Hum berkesempatan untuk menyampaikan sambutan sekaligus materi yang berjudul “Bergerak Bersama Melawan Narkoba”.
“Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN bekerjasama dengan Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jawa Tengah mencapai angka 1,3% atau sekitar 195.000 penduduknya telah terpapar narkoba. Saya berpesan kepada para bandar dan para pengedar narkoba jangan coba-coba mengedarkan di
Kabupaten Demak karena akan berhadapan dengan hukum yang sangat berat,” ujar Jenderal bintang
satu tersebut kelahiran Demak ini.
Dari paparan yang disampaikan oleh Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, peringkat pengungkapan Kasus Narkoba di Kabupaten Demak pada tahun 2022 sebanyak 1866 kasus dan pada tahun 2023 meningkat menjadi 1948 kasus, yang artinya meningkat 4,1% yang berarti masih banyak narkotika yang beredar di masyarakat. Ini merupakan tantangan bagi kita semua, bagaimana cara pemerintah Kabupaten Demak dan BNN bersinergi menekan hal tersebut.
Acara diakhiri dengan penyerahan plakat dan berfoto bersama forkopimda dan seluruh peserta. (Red).
#JatengBersinarPerangiNarkobaBarengBareng #IndonesiaBersinar