PN Jak Pust Perkuat Kerjasama FGD HKI Paten dengan Japan Internasional Coorperation (JICA)

JAKARTA || ekpos.com – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr Rudi Suparmono, SH, MH menjelaskan tujuan dari Focus Group Discusion (FGD) ini adalah untuk meningkatan Profesinalisme serta menambah pengetahuan hakim-hakim niaga khususnya dibidang HKI dan Paten yang merupakan bagian tugas dari sebagai hakim niaga, dimana diperoleh fakta bahwa pemeriksaan kasus HKI dan Paten peningkatan propesional.

“Hakim niaga adalah merupakan bentuk pelaksanaan dari penerapan Kode Etik sebagaimana dalam kerja sama antara Makamah Agung RI dengan Komisi Yudisal RI, yang digelar di Ruangan Auditorium lantai 7 menjadi saksi Kegiatan Focus Group Discussion ( FGD),” ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, SH, pada Jum’at (7 Juni 2024) kepada awak media.

FGD dihadiri sejumlah seperti hakim-hakim Niaga, Panitera, Dwi Kuncoro, Panitera khusus niaga, Ninik Rukmini dan Japan Internasional Coorperation Agency (JICA), Mr Kunii Yohei, Mr Oka Hiroyuki.

“Diharapkan dari FGD ini bisa memberikan masukan yang membangun agar bisa dimanfaatkan sebaik baiknya oleh peserta ungkap Rudi Suparmono,” tutupnya. (Sena).

Total
0
Shares
Previous Article

Jaksa Eksekutor Serahkan Barang Sita Eksekusi Kepada Seksi Pengolahan Barang Bukti Rampasan Kejari Jakpus

Next Article

Pemda Kabupaten Sukabumi, Sudah Menggelontorkan Anggaran Pilkada Sebesar 40 Persen

Related Posts