Akademisi Cilegon, Ahmad Faiz: Proyek PT. CAA Tidak Boleh Gegabah

Akademisi UNIVAL Cilegon, Ahmad Faiz (Foto: Dok. pribadi).

CILEGON || ekpos.com – Akademisi Universitas Al-Khairiyah (UNIVAL) Cilegon Ahmad Faiz mendesak dihentikannya kegiatan usaha pembangunan proyek PT. Candra Asri Alkali (PT. CAA) di Kota Cilegon Banten karena diduga dilakukan secara sewenang-wenang tanpa adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Lingkungan.

Dalam keterangan tertulis, Jum’at (14/6/2024), Ahmad Faiz menegaskan, investasi dan kegiatan usaha apapun, atas nama apapun, dan oleh siapapun tidak boleh dilakukan dengan cara sewenang-wenang dan ugal-ugalan, tetapi harus patuh terhadap ketentuan hukum dan mengikuti perundang-undangan dan aturan yang berlaku.

Managemen PT. CAA, lanjutnya, tidak boleh gegabah, karena kegiatan usahanya menyangkut persoalan lingkungan hidup dan akan berdampak pada soal lain atau akan menimbulkan masalah berikutnya.

Akademisi UNIVAL itu menjelaskan, sejak 23 September 2023 sampai 31 Mei 2024 PT. CAA melakukan kegiatan usaha land preparation berupa pengurugan dan pemadatan lahan di media lingkungan hidup pada lahan perusahaan seluas 35 Ha, dengan menunjuk Joint Operation (JO) PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP) dan PT Seven Gate Indonesia PT. SGI).

Puluhan dam truk perusahaan itu setiap hari lalu-lalang, menimbulkan banyak debu dan mengotori jalanan, sehingga mengganggu dan meresahkan masyarakat, terutama yang tinggal di dekat lokasi perusahaan itu.

Material yang digunakan perusahaan untuk pengurugan dan pemadatan lahan adalah tanah merah dan pasir dengan volume curah sekitar 850.000 M3, dengan perkiraan nilai Projek Rp 170 milyar.

Projek tersebut dilaksanakan sebelum atau tanpa adanya AMDAL dan Ijin Lingkungan yang berarti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta undang-undang dan peraturan lainnya terkait lingkungan hidup.

Oleh sebab itu, menurut Ahmad Faiz, pihaknya mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Banten dan Walikota Cilegon agar bersikap tegas dan melakukan tindakan konstitusional dengan cara menghentikan kegiatan usaha PT. CAA, baik secara administratif maupun dengan cara penghentian paksa.

Di sisi lain tentunya, PT. CAA harus segera melakukan pemulihan media lingkungan dan menggali serta memindahkan kembali 850.000 M3 material urug tanah dan pasir ke tempat lain dan mengembalikan kondisi lahan yang sudah diurug dan dipadatkan itu seperti semula.

PT. CAA itu sendiri adalah perusahaan yang sedang membangun pabrik kimia chlor-alkali di Kawasan Industri Krakatau Jl. Afrika – Cilegon, Banten dengan perkiraan luas lahan sekitar 35 Ha.

Perusahaan itu berencana memproduksi lebih dari 400.000 metrik ton caustic soda (dikenal sebagai sodium hydroxide) dan 500.000 metrik tom ethylene dichloride (EDC) per tahun. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Kemendagri Tekankan Pentingnya Pengelolaan PSU Transparan dan Sesuai Aturan

Next Article

Dansatgas Hanpangan Tni AD, Tinjau Irigasi Dan Kesiapan Lahan Tanam

Related Posts