PGSI Menentang Keras Pernyataan Menko PMK, Korban Judi Online Diberi Bansos

 

DEMAK || ekpos.com – Ketua PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Kabupaten Demak, Noor Salim, geram atas pernyataan Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy yang menyatakan bahwa, korban judi online bisa mendapatkan bansos.

“Saya heran, kaget sekaligus tidak habis pikir atas ide Menko PMK, yang melontarkan pernyataan, korban judi online bisa masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, untuk mendapatkan bansos, piye toh, itu bukan membangun SDM, tapi malah menjerumuskan manusia,” kata Salim kepada awak media, usai melaksanakan ibadah sholat Jum’at di Masjid Al Huda Margohayu, Jum’at (14/6/2024).

Noor Salim, yang juga guru Al Qur’an Hadits tersebut meminta agar sosok menteri selaku pembantu presiden, berhati hati dalam melontarkan pernyataan, jangan asbun (red-asal bunyi).

“Mbok yao selevel menteri itu hati-hati, jangan asal bunyi, apalagi asal bapak senang. Menyatakan ide harus punya alasan yang jelas berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kemauan,” tambah Salim dengan nada geram.

Lanjutnya, didalam Undang- Undang Dasar 1945, Pasal 34 ayat (1). Berbunyi : Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. “Disini tidak ada klausul pelaku judi online atau korban judi online dipelihara oleh negara,” jelas Salim.

Dia juga memberikan pandangan dari segi ilmu fiqih, bahwa pelaku judi online atau korban judi online tidak masuk dalam delapan asnaf yang berhak menerima zakat.

“Jika mau ditarik dari aturan fiqih, maka pelaku judi online atau korban judi online tidak masuk dalam delapan asnaf golongan yang berhak menerima zakat, mau digolongkan sebagai Al Gharim – orang yang bangkrut?, Kan bangkrutnya karena perbuatan terlarang, lah nak wes ngene mau pakai dasar apalagi?,” tanya Salim sambil menepuk jidat.

Untuk itu, ketua PGSI yang sejak tahun 2020 terus menyerukan penutupan situs judi online kepada Menkominfo, sangat menentang keras atas pernyataan Menko PMK.

“Maka PGSI Demak, sangat menentang keras, jika pelaku judi online atau korban judi online, dimasukkan ke dalam DTKS guna menerima bansos, tuh masih banyak fakir miskin yang terlewat belum dapat bansos,” tutup Salim.

Sebagaimana diberitakan bahwa pada hari Kamis, 13/6/2024, Pemerintah melalui Menko PMK, Muhadjir Effendy menyatakan, membuka peluang memasukkan nama korban judi online atau pelaku judi online kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga mereka akan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari negara. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Babinsa Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Balai Kampung Mwuare

Next Article

Jika Anda Belum Mampu, Inilah 3 Amalan Pahalanya Setara dengan Ibadah Haji

Related Posts