Akademisi Unival Minta Pemerintah Segera Hentikan Kegiatan Usaha PT. CAA

CILEGON || ekpos.com – Akademisi Universitas Al-Khairiyah (Unival) Cilegon Juju Adiwikarta meminta Pemerintah menghentikan kegiatan usaha pembangunan proyek PT. Candra Asri Alkali (PT. CAA) karena diduga dilakukan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kami meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Banten dan Walikota Cilegon segera memberikan sanksi administratif sampai penghentian paksa kegiatan PT. CAA di Kota Cilegon karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa AMDAL,” katanya dalam perbincangan dengan wartawan di Cilegon Banten, Senin (24/6/2024).

Akademisi Unival itu menjelaskan, sejak 23 September 2023 sampai 31 Mei 2024 PT. CAA melakukan kegiatan usaha “land preparation” berupa pengurugan dan pemadatan lahan di media lingkungan hidup pada lahan perusahaan seluas 35 Ha dengan menunjuk Joint Operation (JO) PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP) dan PT. Seven Gate Indonesia (PT. SGI).

Puluhan dam truk perusahaan itu setiap hari lalu-lalang, menimbulkan banyak debu dan mengotori jalanan, sehingga mengganggu dan meresahkan masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar lokasi perusahaan itu.

Material yang digunakan perusahaan untuk pengurugan dan pemadatan lahan adalah tanah merah dan pasir dengan volume curah sekitar 850.000 M3, dengan perkiraan nilai Projek Rp 170 milyar.

Projek tersebut dilaksanakan sebelum atau tanpa adanya AMDAL dan Ijin Lingkungan yang berarti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta undang-undang dan peraturan lainnya terkait lingkungan hidup.

Menurut Juju Adiwikarta, PT. CAA juga tengah digugat warga Kota Cilegon ke Pengadilan Negeri Serang atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena diduga melakukan kegiatan usaha sebelum atau tanpa terlebih dahulu memiliki perizinan AMDAL.

Akademisi yang juga mantan aktifis Serikat Pekerja Industri Kimia di Kota Cilegon itu menyatakan, dengan adanya perkara gugatan hukum yang sedang berproses di Pengadilan saat ini, sebaiknya semua pihak menghormati proses hukum tersebut, terutama PT. CAA agar menghentikan dan tidak melanjutkan kegiatan usahanya terlebih dahulu.

“Ini penting dalam rangka menghormati proses hukum yang tengah berjalan, dan paling tidak sebagai warga negara yang baik kita perlu saling menghormati sampai proses hukum benar-benar selesai alias inkrah, sehingga tidak timbul kegaduhan yang dapat memicu keresahan lebih luas di masyarakat,” tegasnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, Mentri LHK, Gubernur dan Walikota perlu menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara konstitusional, yaitu memberikan sanksi administratif, lalu penghentian paksa kegiatan usaha CAA, dan melakukan pemulihan media lingkungan.

Kemudian lokasi yang sudah di-land preparation atau sudah diurug dan dipadatkan agar dipulihkan dan di rehabilitasi serta dikembalikan seperti semula, termasuk potensi pengenaan pembayaran denda kepada Negara.

Juju Adiwikarta menambahkan, investasi dan kegiatan usaha apapun, atas nama apapun, dan oleh siapapun tidak boleh dilakukan dengan cara sewenang-wenang dan ugal-ugalan, tetapi harus patuh terhadap ketentuan hukum dan mengikuti perundang-undangan dan aturan yang berlaku.

PT. CAA itu sendiri adalah perusahaan yang sedang membangun pabrik kimia chlor-alkali di Kawasan Industri Krakatau Jl. Afrika – Cilegon Banten dengan perkiraan luas lahan sekitar 35 Ha.

Perusahaan itu berencana memproduksi lebih dari 400.000 metrik ton caustic soda (dikenal sebagai sodium hydroxide) dan 500.000 metrik tom ethylene dichloride (EDC) per tahun. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Kisah Serma Sudarsono, Prajurit TNI AD Pemilik 48 Kolam Ikan Lele

Next Article

Di Tengah Euforia Piala Eropa, PTM Kedai Kopi Gelar Kejuaraan Tenis Meja

Related Posts