MOU Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya dengan Rutan Demak, Berikan Akses ke Tahanan

 

DEMAK || ekpos.com – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak telah mengambil langkah signifikan dalam meningkatkan pelayanan hukum bagi Tahanannya dengan menandatangani MOU dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya.

Acara penandatanganan ini dilaksanakan pada hari Selasa (25/06) berlangsung di Lapangan Rutan Demak dan dihadiri oleh Kepala Rutan Demak, Direktur LBH Demak Raya, Petugas dan Tahanan Rutan Demak.

Penandatanganan MOU ini merupakan wujud komitmen Rutan Demak untuk memastikan bahwa setiap Tahanan mendapatkan akses terhadap keadilan dan pendampingan hukum yang memadai.

Kepala Rutan Demak, Heri Mujiono, dalam sambutannya menyatakan bahwa, kerja sama ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh para Tahanan.

“Kami sangat berterima kasih atas kerja sama ini. Dengan dukungan dari LBH Demak Raya, kami yakin dapat memberikan pendampingan hukum yang lebih baik kepada para Tahanan, sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi dengan baik,” ujar Heri Mujiono.

Sekretaris LBH Demak Raya, Abdul Rokhim menyampaikan, Masyarakat terutama untuk kalangan menengah ke bawah mungkin sering memiliki perspektif berbeda mengenai hukum. Sebagian orang beranggapan mencari bantuan hukum merupakan sebuah proses yang rumit dan membutuhkan biaya tidak murah.

Oleh sebab itu, pemerintah mengatur program lembaga bantuan hukum gratis melalui adanya LBH. Sebagai organisasi kemasyarakatan, LBH Demak Raya bukanlah sebuah lembaga komersial. Pasalnya pemberian layanan dari tempat ini adalah gratis alias cuma-cuma.

“Sasarannya adalah untuk membantu masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Tugas dari para praktisi yang bekerja di LBH Demak Raya adalah memastikan mereka untuk memperoleh keadilan dan mendapatkan bantuan hukum yang layak. Baik untuk perkara tindak pidana, perdata, ataupun yang lainnya,” ujar Rokhim.

Sementara itu, Direktur LBH Demak Raya, Slamet Haryanto, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Rutan Demak.

Menurutnya, kerja sama ini tidak hanya bermanfaat bagi para warga binaan, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam upaya penegakan hukum yang lebih adil dan merata.

Kerja sama antara Rutan Demak dan LBH Demak Raya meliputi berbagai aspek layanan hukum, termasuk konsultasi hukum, pendampingan dalam proses peradilan, serta penyuluhan hukum bagi para warga binaan.

“Dengan adanya MOU ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang positif dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Rutan Demak,” pungkasnya. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Panglima TNI Kunjungi Kepala Staf Pertahanan Italia

Next Article

Hadiri Undangan DPD RI, Amien Rais Dukung Amandemen Ulang Konstitusi

Related Posts