ASN Kota Bandung Main Judi Online akan Disanksi Tegas

BANDUNG, Ekoos.Com — Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menegaskan, ASN yang bermain judi online dapat diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memiliki peraturan pemerintah tentang kepegawaian. Kalau pun ada di lingkungan Pemkot Bandung (yang bermain judi online) akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Bambang, Selasa (25/6/2024).

Sebagai informasi, aturan terkait disipin ASN tertuang dalam PP Nomer 94/2021 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, maupun hukuman disiplin yang akan didapatkan seorang ASN.

Ia menilai permainan judi online memiliki dampak buruk. Salah satunya kecanduan yang berdampak pada kehidupan keseharian maupun sosial.

Bambang mengimbau masyarakat dan khususnya ASN Pemkot Bandung untuk tidak terlibat dengan judi online. Imbauan tersebut juga sudah sejalan dengan aturan pemerintah nasional.

“Kami imbau masyarakat maupun ASN Pemkot Bandung maupun non ASN untuk tidak terlibat dalam judi online,” ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah pusat maupun daerah saat ini tengah fokus mengimbau masyarakat tidak lagi bermain judi, baik online maupun offline. Bahkan imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Dilansir dari berbagai sumber, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengungkapkan, pemerintah bakal menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar judi online.

Tito mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membahas bentuk sanksi tersebut dengan sejumlah pemangku kepentingan, salah satunya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).*

Total
0
Shares
Previous Article

Kasus Lansia Terlantar di Kota Bandung Menurun

Next Article

Audiensi dengan Ketua DPD RI, Pj Walikota Sorong Minta Masukan untuk Percepatan Pembangunan Papua

Related Posts