PACITAN || ekpos.com – Dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, Babinsa Koramil 0801/08 Tulakan, Kodim 0801/Pacitan bersama petugas gabungan melakukan razia ke sejumlah pedagang yang ada di Pasar Ketro, Kec. Tulakan, Kab. Pacitan, Selasa (25/06/2024).
Pelaksanaan razia rokok ilegal kali ini dilakukan melibatkan berbagai pihak, antara lain Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Pacitan, Petugas Bea Cukai Kab. Madiun, serta Trantib Kecamatan Tulakan.
Menurut Babinsa Koramil 0801/08 Tulakan, kegiatan razia semacam ini sangat penting, selain bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, juga dinilai cukup efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal di dipasaran.
“Meskipun tim razia tidak mendapat temuan rokok ilegal setidaknya sudah bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat ataupun pedagang agar tidak memperjual belikan rokok tanpa pita cukai,” ujarnya saat melakukan razia.
Dirinya juga menekankan bahwa, akan menindak secara tegas kepada pelaku, apabila ditemukan memperjual belikan rokok ilegal, karena hal ini berdampak merugikan negara dan sangat bertentangan dengan hukum.
“Semoga dengan dilakukan razia seperti ini, tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di pasaran. Kemudian masyarakat semakin sadar bahwa memperjual belikan rokok ilegal merupakan tindakan melanggar hukum,” ungkapnya. (Red).