Gempur Rokok Ilegal, Fahrudin Bisri Slamet Dorong Pemberlakuan Perda Kawasan Tanpa Rokok

DEMAK || ekpos.com – Ketua DPRD Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Slamet, bersama Bupati Demak, dr. Esti dan Komandan Kodim Demak, serta Plt. Kabag Perekonomian dan SDA Setda Demak, Arif Sudaryanto, melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal, Kamis (27/6/2024).

Nampak hadir peserta dari guru PGSI yang tersebar di 14 Kecamatan, FKPP, RMI, KAHMI, UMKM, hingga Petani Tembakau.

Pada kesempatan tersebut, Slamet berharap, sosialisasi gempur rokok ilegal tidak berhenti pada peserta yang hadir, namun disosialisasikan pada masyarakat lebih luas, agar rokok ilegal bisa diberantas.

“Pengedar rokok ilegal bisa dipidana. Rokok ilegal juga merugikan karena tidak ada pajak yang diterima yang bisa dipakai untuk membantu menghindarkan masyarakat dari paparan rokok,” kata Slamet.

Dia juga menyebut bahwa, tahun 2024 ini dana DBHCHT yang diterima menurun, dari tahun 2023 Rp 45 Triliun, turun di tahun 2024 menjadi Rp 40 Triliun.

Lebih lanjut, pria yang juga sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Demak tersebut menjelaskan bahwa, kabupaten Demak sudah memiliki Perda Nomor 2/2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Maka saya mendorong segera diberlakukan perda tentang kawasan tanpa rokok, karena bertujuan memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok pasif,” pungkas Slamet. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Bupati Demak: Kecamatan Mranggen, Karangawen dan Guntur Penyumbang Dana DBHCHT Untuk Kesehatan Masyarakat

Next Article

Arif Sudaryanto: Pemkab Demak Terbaik Dalam Penegakan Hukum Gempur Rokok Ilegal

Related Posts