DEMAK || ekpos.com – Bertempat di ballroom hotel Amantis, puluhan tokoh lintas profesi mengikuti Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal oleh Iqbal Muttaqien, S.H, Pemeriksa Bea Cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kota Semarang, yang diadakan oleh Bidang Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak, Kamis (27/6/2024).
Dipandu oleh Retno Widiyastuti, S.STP, selaku moderator, nampak serius beberapa peserta dari tokoh lintas profesi yang hadir, diantaranya, PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia), FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren), KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam), RMI (Robitoh Ma’ahid Islami), Para Santri dan pelaku UMKM, serta Perwakilan Petani Tembakau.
Dalam materinya, Iqbal menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:
PERTAMA,
Terdapat dua fungsi cukai, yaitu fungsi pengendalian atas peredaran produk dengan karakteristik yang sudah ditetapkan undang- undang, dan fungsi penerimaan negara dari pungutan produk kena cukai.
KEDUA,
Beberapa macam Rokok Ilegal, diantarnya, Rokok tanpa pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas, dan Rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan, serta Pita cukai tidak sesuai personalisasi.
Selanjutnya, Iqbal menjelaskan bahwa, cara pengendalian rokok ilegal oleh pemerintah diantaranya melalui giat Gempur Rokok Ilegal, sebagaimana diadakan oleh Bidang Perekonomian Demak.
“Maka, kepada Ibu/Bapak guru PGSI, Pak kiyai FKPP dan RMI, Pengurus KAHMI dan juga para santri serta pelaku UMKM hingga Petani Tembakau, saya mengajak, selesai Sosialisasi ini, panjenengan bisa menjadi Duta Gerakan Gempur Rokok Ilegal,” tutup Iqbal. (Red).