BANDUNG, Ekpos.Com — Sejumlah fraksi di DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umumnya terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2023, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat, (28/6/2024).
Pandangan fraksi tersebut disampaikan guna menindaklanjuti Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bandung Tahun 2023 yang disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, tanggal 26 Juni 2024.
Pada paripurna kali ini rapat dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjata yang dihadiri pula oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Bandung, Hikmat Ginanjar berserta sejumlah Kepala Perangkat Daerah.
Edwin mengatakan, sesuai kesepakatan, pandangan umum dari setiap fraksi kali ini hanya disampaikan garis besarnya saja. Sedangkan pandangan rinci dari setiap fraksi lainnya disampaikan secara tertulis.
“Hari ini yang disampaikannya hanya garis besarnya saja berhubung waktu dan untuk rincinya diserahkan secara tertulis,” jelas Edwin.
Adapun pandangan umum fraksi secara garis besar adalah sebagai berikut:
– Inovasi dan strategi perlu ditingkatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan yang berkelanjutan.
– Evaluasi dan perbaikan segera diperlukan untuk mengatasi perlambatan pertumbuhan ekonomi agar mencapai laju ekonomi yang lebih maju.
– Walaupun ada penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, upaya lebih lanjut diperlukan untuk mencapai target yang lebih baik.
– APBD 2023 telah direalisasikan sesuai aturan.
– Pertumbuhan ekonomi 2023 terhambat, hal tersebut dimaklumi karena dampak Covid-19.
– Perlu strategi yang efektif demi mengendalikan inflasi.
– Raperda diharapkan menjaga dan menyelesaikan masalah serta mengoptimalkan potensi yang dimiliki Kota Bandung.
“Demikian pandangan umum secara garis besar dari fraksi PDIP, Nasdem, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan PSI PKB PBB,” tutur Edwin.
Edwin menyampaikan setelah fraksi-fraksi menyampaikan garis besar pandangan umumnya, sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Bandung, tahapan selanjutnya adalah jawaban Penjabat Wali Kota Bandung terhadap pandangan umum fraksi.
“Tahapan berikutnya adalah jawaban Penjabat Wali Kota Bandung terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna,” ujarnya.
Sedangkan Tahap terakhir adalah pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Adv)*