Kesadaran Masih Rendah, 4200 Warga Cimahi Belum Memiliki Akta Perkawinan

Kadis Dukcapil Kota Cimahi Ifah Latifah, saat memberikan pemahamn da kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya dokumen Akte Perkawinan/ dok. Ekpos.com

Cimahi, Ekpos.com

Meski tidak dipungut biaya, tetapi kesadaran masyarakat Kota Cimahi untuk mengurus Akta Perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih rendah. Data terungkap sekitar 4200 warga yang sudah menikah di gereja belum memiliki Akta  Perkawinan.

“Kita ingin masyarakat menyadari dan memahami pentingnya dokumen Akta Perkawinan, karena berdasarkan data dari pusat ada sekitar   4200 warga belum memiliki Akta Perkawinan, dalam hal ini mereka sudah menikah hanya pemberkatan di gereja gereja, sedangkan menurut aturan Dukcapil yang namanya Akta Perkawinan adalah Akta Perkawinan yang dihasilkan oleh Dikdukcapil dalam hal ini oleh Direktorat dukcapil pusat,” Tegas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi, Ifah Latifah, saat menghadiri acara  Rapat Teknis: Pelayanan secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan  dan Pencatatan  Peristiwa Penting  Terkait Pencatatan Sipil tahun 2024, di Aula lantai 1, Kantor  Kecamatan Cimahi Utara, 3 Juli 2024.

Menurut Ifah, kalau masyarakat menikah hanya di gereja gereja tetapi belum memiliki Akta Perkawinan, maka pihak Dukcapil menilai status perkawinan nya belum resmi secara negara.

Sebab itu, Hal ini jika  dibiarkan  kedepannya  akan menimbulkan hal- hal menyulitkan  bagi masyarakt itu sendiri, ketika mengurus apapun, karena yang dibutuhkan oleh negara yang tercatat resmi di negara.

“Jadi kalau sampai sekarang nikahnya masih pemberkatan gereja, Dukcapil mengaggap  nikahnya belum resmi secara negara tapi masih menikah secara gereja” jelasnya.

Padahal, pihak Dukcapil terus melakukan penyuluhan -penyuluhan  ke gereja gereja supaya masyarakat yang sudah menikah di gereja segera mengurus Akta Perkawinan.

Ifah menginformasikan kepada masyarakat bahwa mengurus dokumen Akta Perkawinan tidak dipungut bayaran sepeserpun alias gratis

“Silahkan datang ngurus Akta Perkawianan gratis kok, tidak dipungut bayaran, apalagi sekarang aturan persyaratan  lebih disederhanakan  dengan adanya transformasi dari pusat, supaya memudahkan masyarakat, jadi semua yang memenuhi persyaratan bisa beres asal lengkap persyaratanya.” ujar Ifah

Total
0
Shares
Previous Article

DPRD Setujui 2 Raperda Kota Bandung

Next Article

Ikuti Sesi Berbagai Cerita Menangkan Hadiah Ekslusif dari LindungiHutan!

Related Posts