Pegi Setiawan Lolos Dari Jeratan Hukum, Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan

Bandung, EKpos.online – Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung mengabulkan gugatan pemohon dalam putusan praperadilan kasus Vina Cirebon, yang di gelar di ruang utama Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin 8/7/2024.

Berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi yang diajukan pemohon, Hakim yang memimpin sidang praperadilan Eman Sulaeman memutuskan bahwa Pegi Setiawan dinyatakan menang karena permohonan praperadilan dikabulkan.

Seperti diberitakan sebelumnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon yang terjadi pada Agustus 2016 silam, dan baru ditangkap oleh pihak kepolisian setelah 8 tahun kasus Vina Cirebon berlalu, yakni pada Mei 2024 lalu.

Penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan ini dilakukan setelah viralnya film Vina dan juga masyarakat menilai penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan ini dinilai janggall.

Polda Jabar menetapkan tersangka tanpa melakukan pemanggilan terhadap Pegi Setiawan, yang setidaknya dilakukan 2 kali sebelum penetapan tersangka, tidak hanya itu, pencarian alat bukti yang dilakukan Polda Jabar dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.

Pasalnya, alat bukti tersebut baru dicari setelah Pegi Setiawan dinyatakan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Sebelumnya, nama Pegi alias Perong masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama dengan 2 orang lainnya Andi dan Dani, namun pada akhirnya, nama Andi dan Dani dihapus dari DPO setelah tertangkapnya Pegi Setiawan yang disebut sebagai Pegi Perong.

Total
0
Shares
Previous Article

Grand Final Dubai Eureka GGC 2024 untuk Pengusaha Bisnis

Next Article

Danrem 071/Wijayakusuma Serahkan Hadiah Kejuaraan Lomba Trail Hiu Selatan "The World Most Entertaining Hard Enduro 2024"

Related Posts