Kejari Tahan Eks Kadisbudpar Indramayu Gegara Korupsi Proyek Air Terjun Buatan

INDRAMAYU.- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu resmi menetapkan tersangka berinisial C, mantan Kepala Dinas di Indramayu, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V tahun 2019.

Proyek ini berlokasi di Kawasan Waduk Bojong Sari, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Sejak tahun 2023, C berstatus sebagai saksi. Namun, terhitung sejak Kamis (4/7/2024), statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Arie Prasetyo, menyampaikan bahwa tersangka C telah ditahan di Rutan Kelas 2B Indramayu selama 20 hari ke depan.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.189.871.205. Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” ujar Arie pada Senin (8/7/24).

Pada saat proyek berlangsung, C menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.bArie juga mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

“Penyidik terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tambahnya.

Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Reza Pahlevi, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan proyek terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian daerah.

“Kami sudah memiliki alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi. Kami juga meminta dukungan masyarakat untuk penuntasan kasus ini,” ungkap Reza.

Reza menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menuntaskan kasus ini hingga selesai.

“Kami fokus pada tahap lima dari proyek ini dan terus mendalami bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dampaknya yang besar terhadap keuangan daerah dan pentingnya proyek tersebut untuk pengembangan pariwisata di Kabupaten Indramayu.

Kejaksaan Negeri Indramayu berjanji akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dan membawa keadilan bagi masyarakat.

Perlu dicatat, kasus ini terjadi pada tahun 2019, sebelum masa pemerintahan Bupati Nina Agustina, yang mulai menjabat pada Februari 2021.

Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Nina mendukung penuh pengusutan kasus korupsi yang merugikan Kabupaten Indramayu dan berharap dukungan terbaik dari masyarakat ke depannya.

Total
0
Shares
Previous Article

Lagi, Agus Rohmat Tendang Narkotika dari Demak Kota Wali bersama Santri dan Kiyai

Next Article

Satgas Indo RDB XXXIX-F/Monusco Bantu Masalah Pencurian Hewan

Related Posts