Saksi Korban Kembali Mangkir, Kuasa Hukum Adetya Kembali Walk Out

JPU Dianggap Tidak Bisa Hadirkan Saksi Korban

Bandung, EKpos.com – Sidang perkara tuduhan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya Yessi Seftiani alias Sasha kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Notaris ini digelar di ruang III pada Selasa 9/7/2024.

Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni dari Notaris. Pengacara terdakwa, Nico Sihombing kembali memoertanyakan atas ketidakhadiran SG selaku saksi korban.

Karena JPU dianggap tidak bisa menghadirkan saksi korban, kuasa hukum terdakwa mengambil sikap untuk Walk Out.

“Ada apa dengan perkara ini, kami mendesak agar JPU bisa menghadirkan saksi korban tetapi sudah sidang ke tujuh kalinya saksi korban tidak datang, “ujar Nico sesaat setelah keluar ruangan sidang.

Menurut Nico, saksi korban sudah dipanggil berkali kali tetapi tidak datang, pihaknya meminta agar majelis hakim mempertanyakan ke JPU alasan saksi korban tidah hadir.

“Kalau memang JPU tidak bisa menghadirkan tinggal bilang saja tidak bisa,  kita lanjutkan persidangan ini dengan saksi lain, ‘tuturnya.

Majelis hakim minta diperiksa dulu saksi lain tetapi kuasa hukum terdakwa menolak karena menurut KUHAP yang pertama kali diperiksa adalah saksi korban.

Menurut Nico Sihombing pada persidangan minggu lalu Majelis Hakim mengatakan hari ini 9/7/2024 akan memutuskan saksi korban bisa dihadirkan atau tidak,  terus alasan saksi korban sakit kan minggu lalu pada tanggal 27 Juni.

“Siapa sebenarnya Stely Ini,  kok bisa bisanya dia mempermainkan kita disini, kita bukan tidak menghargai persidangan, tetapi menghormati KUHAP, “pungkasnya.

Total
0
Shares
Previous Article

Jangan Sampai Anak Cucu Tahunya Hanya Air Kemasan

Next Article

Ingin Untung dari Bitcoin? Simak Cara Beli Bitcoin yang Benar!

Related Posts