BANDUNG, Ekpos.Com — Empat bangunan liar pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan dan satu bangunan lainya diberi imbauan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama tim gabungan di Jalan Sumatera, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024).
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyampaikan, penertiban diawali dengan melayangkan surat peringatan pertama pada 25 Juni 2024. Diikuti dengan surat peringatan kedua pada 1 Juli 2024, dan surat peringatan ketiga pada 3 Juli 2024.
“Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2011 dan Perda No. 9 Tahun 2019 yang mengatur penataan PKL dan ketertiban umum, maka kita lakukan penertiban di kawasan Jalan Sumatera,” kata Yayan di lokasi penertiban.
Yayan menjelaskan, sepanjang Jalan Sumatera dikategorikan sebagai zona kuning, yang mengizinkan aktivitas berjualan, kecuali di titik-titik persimpangan 100 meter yang ditetapkan sebagai zona merah.
“Zona merah meliputi persimpangan Jalan Aceh, Jalan Belitung, Jalan Nias, Jalan Jawa, dan Jalan Natuna,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menekankan pentingnya penegakan peraturan dengan pendekatan edukasi yang humanis dan melibatkan tim gabungan.
“Intinya, kita harus menegakkan peraturan dengan cara yang edukatif dan humanis,” ujar Bagus.
Bagus juga menambahkan, penertiban ini penting, mengingat Jalan Sumatera merupakan area yang rawan kecelakaan akibat kerumunan PKL.
“Selain karena perbedaan zona, area ini sering mengalami kecelakaan dan terdapat rumah dinas Kapolda Jawa Barat yang harus dijaga keamanannya,” jelasnya
Dengan adanya penertiban ini, kata Bagus, diharapkan Jalan Sumatera dapat menjadi lebih tertib dan aman.
“Mengurangi risiko kecelakaan, dan meningkatkan kenyamanan bagi seluruh warga Kota Bandung,” pungkasnya.*