DEMAK || ekpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan penindakan peredaran barang kena cukai ilegal, Selasa (9 Juli 2024).
Melalui pesan whatshap yang dikirim wartawan, Sabtu (13/7), Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, Agus Sukiyono menegaskan bahwasannya, giat tersebut Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 / PMK.07/ 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Keputusan Bupati Demak Nomor 976/29 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Demak Tahun 2024 dan Surat Perintah Plt Kasatpol PP Demak dan Surat Perintah Kasatpol PP Demak.
Personil yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Satpol PP Demak, Bea Cukai Semarang, Kodim 0716/Demak, Polres Demak, Setda Bagian Perekonomian, Bagian Hukum dan Dinkomimfo Demak.
Dalam giat ini dipimpin Kabid Prohukda, Sardi, S.IP, M.M, mendatangi warung/toko yang menjadi target operasi setelah dilakukan pengumpulan informasi.
“Penindakan kepada distributor rokok ilegal yang telah dilakukan pengumpulan informasi. Mendatangi warung/toko di sepanjang jalan Desa. Pengecekan etalase rokok dan persediaan rokok penjual. Mengindentifikasi persediaan rokok yang diduga ilegal. Penyitaan rokok ilegal dan diamankan oleh Bea Cukai Semarang,” tandasnya.
Agus menambahkan, target lokasi yaitu di wilayah Kecamatan Guntur, meliputi:
– Desa Bogosari
– Desa Sidokumpul
– Desa Sukorejo
– Desa Tlogoweru.
Dan Kecamatan Mranggen, meliputi:
– Desa Kebonbatur
– Desa Mranggen
– Desa Banyumeneng
– Desa Brumbung.
“Jumlah Rokok Ilegal yang disita total 8.952 batang,” pungkasnya. (Red).