DEMAK || ekpos.com – Plt Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono bersama team melakukan razia besar-besaran di tempat Karaoke – karaoke liar yang ada di Demak.
Dasar kegiatan tersebut sesuai dengan Perda Kab. Demak No 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke) dan Perda Kab Demak No 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak.
Video kegiatan razia tim Satpol PP Demak yang diterima Wartawan, Kamis (11/7), Agus Sukiyono, selalu Plt Kasatpol PP mengatakan, Kami sampaikan karaoke-karaoke di Demak ini adalah ilegal dan sembunyi-sembunyi. “Ketika kamu melakukan razia, semua tutup,” tegas Agus kepada anggotanya.
Agus menambahkan, tapi apabila yang tidak tutup, kita lakukan sidak mendadak, jelas Agus.
“Kita tutup usahanya, kita sita semua barang-barang yang berhubungan dengan penyakit masyarakat. Dan disana juga ada pemandu karaoke kemudian kita bawa dan proses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Ditambahkannya, apabila masih melanggar seperti itu, maka kita teruskan memindahkan pembinaan di panti-panti wanita yang melanggar susila, imbuhnya.
“Semua itu di lakukan sesuai perintah Bupati agar Demak menjadi lebih bermartabat, maju dan sejahtera, menjaga marwah Kota Wali,” pungkas Agus yang asli dari Kota Wali Demak ini.
Target Lokasi Kecamatan Demak dan Kecamatan Wonosalam dengan melibatkan personil Satpol PP Demak, Kodim 0716/Demak dan Polres Demak.
Hasil Penindakan Usaha Hiburan Karaoke di Kecamatan Demak:
1. Mahkota Musik: TUTUP
2. Funky Musik: TUTUP
3. Neta Cafe: TUTUP
4. Pertama Musik: TUTUP
5. Griya Wisma: TUTUP.
Sedangkan di Kecamatan Wonosalam:
1. Metro Musik: BUKA
2. Alexis Musik: TUTUP
3. Pantura Musik: TUTUP
4. Karaoke Bintang Pelangi: TUTUP
5. Dewa Musik: TUTUP
6. GG: TUTUP
7. SR 3: TUTUP
8. Lingkar Musik: TUTUP
9. Selly Musik: TUTUP.
(Red).