Kejati Jabar Tahan Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung, EKpos.com – Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Pj Bupati Bandung Barat AL pada Senin 15/7/2024.

AL terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Surat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024

Menurut Aspidsus Kejati Jabar Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H, tersangka AL sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

Dimana uang tersebut diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN.

Saat itu AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

Menurut Aspidsus Kejati Jabar Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H pada hari Senin 15 Maret 2024 dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial AL.

“Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024  di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung”,tuturnya.

Kepada tersangka AL dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Total
0
Shares
Previous Article

CRM: Cara Kelola Database Pelanggan yang Bisa Tekan Biaya Marketing Sampai Rp0,-

Next Article

Komandan Lanal Sabang Selaku Dansubsatgas Pam Laut Ikuti Apel Gelar Kesiapan Pasukan PAM VVIP RI 1

Related Posts