Kembali Gelar Razia Pekat, Satpol Sita 262 Miras dan Es Mony

 

DEMAK || Ekpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat dengan melibatkan jajaran Satpol PP, Kodim 0716/Demak dan Polres Demak, Selasa (16 Juli 2024).

PLT Kasatpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiono melalui keterangannya, Selasa (17/7) mengungkapkan bahwa, kegiatan tersebut Berdasarkan Perda Kab Demak no 2 tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat di Kabupaten Demak dan Perda Kab. Demak no 4 tahun 2019 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Target lokasi yaitu di Desa Bogosari, Kecamatan Guntur dan Kecamatan Karangawen meliputi: Desa Sukalima, Manjiwan, Tlogorejo, Ngiri dan Brambang,” tandasnya.

Agus menegaskan, tindakan yang dilakukan sebelum melakukan operasi Pekat yaitu Apel bersama oleh Kabid. Prohukda, Sardi, S.IP, M.

Selanjutnya mendatangi beberapa penjual miras diwilayah Kecamatan Guntur dan Karangawen. “Dalam operasi pekat tersebut, beberapa penjual yang sudah menjadi target operasi terpantau tutup. Melakukan penggeledahan tempat terkait peredaran miras dan es mony, serta penyitaan barang bukti minuman beralkohol dan es mony dari lima penjual, serta dilakukan teguran secara tertulis dan lisan sesuai SOP kepada penjual miras,” tandasnya. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Tumbuhkan Jiwa Bahari, Siswa-Siswi SMA Taruna Hang Tuah Warship Tour Ke KAL Hinako 1-2-19 Lanal Nias

Next Article

Tak Hanya Bukti, Tapi Bukti Nyata, Farianda Putra Sinik: PWI Salurkan Bantuan Kepada Wartawan Korban Kekerasan

Related Posts