BANDUNG, Ekpos.Com >> Banyak orang yang mengetahui tentang sosok Nyi Mas Entjeh alias Osah hanya berdasarkan informasi sepintas. Namun siapa itu Nyimas Siti Aminah alias Nyimas Entjeh dan bagaimana riwayatnya maupun silsilahnya mungkin hanya bisa dihitung dengan jari. Namun karena kekayaanya yang melimpah dan bisa dibilang fantastis, tak sedikit orang yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris. Walaupun asal usulnya tak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak didukung data yang akurat.
Berdasarkan penelusuran, dan penuturan kuasa ahli waris Nyimas Entjeh, Andayana, Nyimas Siti Aminah alias Nyi Mas Entjeh alias Osah ini adalah warga Negara Indonesia, pribumi asli, sehingga seluruh harta kekayaanya tercatat di Balai Harta Peninggalan di Jakarta, maupun di Sekretariat Negara dan di Badan Pertanahan Negara (BPN) bukan atas nama orang asing atau bukan Harta Peninggalan Orang Asing (WNA), juga tidak termasuk Tanah Peninggalan Milik Belanda (P3MB).
“Nyi Mas Entjeh telah menikah dengan John Henry Van Blommestein. Memiliki anak sebanyak 3 (tiga) orang dan cucu sebanyak 6 (enam) orang. Namun kondisi saat itu masih dalam situasi penjajahan dan masa peralihan dari Belanda ke Jepang, ahli waris Nyi Mas Entjeh hanya menyisakan salah satu cucunya bernama Magdalena Jacoba Barbara Tjassens Keiser (JBTK),’ paparnya saat ditemui di rumahnya di bilangan Cigadung, Kamis (18/7/2024 Anda menuturkan, Magdalena JBTK ini merupakan cucu Nyi Mas Entjeh dari putri pertamanya bernama Maria Francoise Van Blommestein dari hasil pernikahan dengan Johan Frederik Tjassens Keiser. Dan keabsahan bahwa Magdalena JBTK selaku ahli waris Almh. Nyi Mas Entjeh Alias Osah, adalah adanya bukti putusan PN.Kudus No. 72/1967, tanggal 10 Oktober 1967 (Fakta Hukum), bahwa Negara melalui perangkatnya PN.Kudus telah menetapkan satu satunya ahli waris Nyi Mas Entjeh dengan JHV Blommestein adalah Magdalena Jacoba Barbara Tjassens Keiser (WNI-Islam), bukan ahli waris kesamping maupun pengganti.
“Magdalena JBTK ini sebagai keturunan langsung yang melekat, sedarah, sebagai ahli waris Nyi Mas Entjeh. Sehingga, jika selama ini ada yang mengaku sebagai ahli waris Nyi Mas Entjeh akan terpatahkan dan akan gugur dengan sendirinya,” tuturnya.
Diungkapkan Andayana, Magdalena JBTK pada saat itu (tahun 1940-an) menikah dengan R. Moehardjo Sastrokoesoemo, pernikahan keduanya sekaligus menyelamatkan Magdalena dari ancaman maut karena sejak jaman penjajahan Jepang hingga jaman Orde Baru ahli waris Nyi Mas Entjeh akan ditumpur ludeskan.
Dari hasil pernikahanya tersebut Magdalena JBTK ini mempunyai 5 (lima) orang anak, 10 (sepuluh) cucu dan juga cicit yang secara otomatis memiliki hak mewarisi paling kuat atas seluruh harta kekayaan peninggalan Almh. Nyi Mas Entjeh alias Osah.
“Saya diberikan hak kuasa oleh Harinoto Moehardjo Sastrokoesoemo salah satu putra Almh. Magdalena JBTK, juga selaku cicit Almh. Nyi Mas Entjeh untuk mengurus seluruh harta kekayaan peninggalan Nenek buyutnya (Nyi Mas Entjeh alias Osah) ini,” terang Andayana.
Aset tanah yang dimiliki Nyi Mas Entjeh diantaranya lahan seluas 8,9 ha yang terletak di Jl. Dago No 418 – No 444, Kota Bandung, yang terbagi dalam tiga surat dokumen yang sah dan tercatat atas nama Nyi Mas Entjeh alias Osah dan dilengkapi dengan dokumen lainya. Serta satu aset tanah lainya seluas 3.303 M2 yang terletak di Jl. Merdeka No 31-33 (Eks Bioskop Panti Karya) Kota Bandung,” imbuhnya.
Bahkan tidak hanya di Kota Bandung, aset milik Nyi Mas Entjeh juga hampir tersebar di wilayah pulau Jawa Barat di antaranya di wilayah pesisir Pantai Pangandaran, Sagala Herang Subang yang luasnya rata-rata ratusan hektar.
Selaku pemegang hak kuasa, Andayana merasa prihatin akan keberadaan para ahli waris Nyi Mas Entjeh (Kliennya) selaku pemilik semua aset berharga ini tidak pernah menguasai maupun memiliki sejengkal tanah pun, apalagi memilikinya. Padahal seluruh aset milik Nyi Mas Entjeh ini, belum pernah dialihkan maupun dilepaskan haknya kepada orang lain/ pihak lain.
“Jadi alangkah indahnya jika Negara melalui perangkatnya, para penguasa maupun para pejabat terkait terketuk hatinya untuk melindungi dan menertibkan seluruh hak atas kepemilikan harta kekayaan peninggalan Almh. Nyi Mas Entjeh alias Osah yang pada kenyataannya memiliki hak paling kuat sebagai ahli waris dan orangnya masih ada”, pungkasnya.*