BANDUNG.- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly, secara resmi menandatangani dan menyerahkan 35 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) untuk 10 kota dan kabupaten di Jawa Barat pada Selasa (23/07/2024).
Kegiatan tersebut berlangsung di Sekretariat BOMA Jabar Alam Sentosa, Kawasan Ekowisata dan Budaya Jawa Barat, Jl. Pasir Impun Atas 5A, Kabupaten Bandung. Adapun 10 kota/kabupaten yang menerima sertifikat adalah Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, Kota Banjar, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bogor. Selain itu, diserahkan juga satu Sertifikat Indikasi Geografis (IG) kepada Kabupaten Karawang untuk Kopi Robusta Sanggabuana.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan terhadap kontribusi serta keberhasilan Masyarakat Adat Sunda dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka. Hal ini juga menguatkan komitmen dalam menjaga keberagaman budaya di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Barat.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, kegiatan ini bertujuan untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal milik Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Menkumham RI Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa pada 8 Juli 2024, Indonesia dan WIPO telah menandatangani WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge (GRATK). Traktat ini bertujuan meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, serta mencegah pemberian paten yang keliru.
“Kehadiran kita hari ini merupakan perwujudan dari komitmen bersama dalam mengembangkan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Indonesia yang sangat kontekstual dengan visi Indonesia tahun 2045 menuju Indonesia emas,” ujar Yasonna.
Yasonna menjelaskan bahwa pembangunan ekosistem kekayaan intelektual saat ini masih pada tahap awal, yang berarti masih banyak yang perlu dilakukan untuk mencapai kematangan dan keberlanjutan. Ekosistem ini terdiri dari elemen kreasi, proteksi, dan utilisasi yang saling bergantung satu sama lain.
Ke depan, Yasonna mengharapkan konsistensi, kehadiran, dan peran serta seluruh elemen dalam ekosistem kekayaan intelektual untuk terus bersinergi dan berkolaborasi demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur, kekayaan intelektual komunal ini diharapkan dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat. “Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan aset penting bagi masyarakat adat, yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dilestarikan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga menerima Penganugerahan Gelar Kehormatan Masyarakat Adat Jawa Barat “Sinatria Pinayungan” oleh Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA). Gelar ini diberikan sebagai penghargaan atas perhatian Menkumham RI terhadap hak perlindungan kekayaan intelektual dan pengayoman serta sikap rendah hati kepada masyarakat kecil.
Upacara penganugerahan berlangsung dalam sebuah pagelaran Tradisi Pinton Ajen (Festival Kesenian Masyarakat Adat), menunjukkan apresiasi yang tinggi dari masyarakat adat kepada Yasonna H. Laoly.