KUALA KAPUAS || Ekpos.com – Musyawarah Desa Manggala Permai, bentuk kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat Desa untuk membahas dan menyepakati berbagai kebijakan atau rencana yang akan dilaksanakan di Desa Manggala Permai dalam tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang dilakukan Pemdes bersama masyarakat Desa dalam membahas dan menyepakati berbagai kebijakan melibatkan seluruh warga Desa di masing-masing Rukun Tetangga yang memiliki hak dan kewajiban dalam pengambilan keputusan.
Musyawarah Desa yang merupakan pengaplikasian prinsip demokrasi di tingkat masyarakat lokal, dalam musyawarah ini, setiap warga Desa memiliki hak untuk mengemukakan pendapat dan memberikan suara dalam proses pengambilan keputusan. prinsip kesepakatan dan keadilan sangat dijunjung tinggi dalam musyawarah ini.
Musyawarah Desa diadakan di balai Desa serba guna, dihadiri forum komunikasi pimpinan Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Senin (29/7/2024).
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Kepala Desa Manggala Permai, Harjo Lamijan bertanggung jawab atas kelancaran dan penerapan hasil musyawarah Desa.
Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Harjo Lamijam menyampaikan kepada masyarakat Desa, sebagai peserta memiliki kesempatan untuk menyampaikan masukan, pendapat dan ide-ide terkait agenda pada hari ini yang akan dibahas, ujarnya singkat. (Tatang Progresif).