DEMAK || Ekpos.com – Kembali jajaran Satpol PP Demak dibawah Komando Plt Kastpol PP, Agus Sukiyono, menggelar Operasi Penegakan Hukum Penyelenggaraan Usaha Hiburan (karaoke) kemarin.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, Agus Sukiyono mengungkapkan bahwa, kegiatan tersebut sesuai Perda Kab Demak No 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke), Perda Kab Demak No 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak, dengan melibatkan Satpol PP Demak, Kodim 0716/Demak dan Polres Demak.
Agus menambahkan, kegiatan operasi ini tetap fokus di Kecamatan Demak Kota dan Kecamatan Wonosalam sampai melakukan penutupan & penyegelan sebanyak 15 usaha hiburan Karaoke.
“Melakukan penindakan sebanyak 15 usaha hiburan (karaoke) dengan menutup atau menyegel, membawa 13 pemandu musik ke kantor Satpol PP Demak, melakukan penyitaan miras dan peralatan karaoke, Pembinaan pemandu musik dan melakukan teguran secara lisan dan tertulis,” pungkas pria Kelahiran Kora Wali Demak ini.
Berikuta daftar Karaoke liar yang ditutup dan disegel:
1. Mahkota Musik: TUTUP & DISEGEL
2. Funky Musik: TUTUP & DISEGEL
3. Griya Wisma: TUTUP & DISEGEL
4. Teman Musik: BUKA & DISEGEL
5. Metro: BUKA & DISEGEL
6. Monalisa: BUKA & DISEGEL
7. Pelangi: TUTUP & DISEGEL
8. Dewa Musik: TUTUP & DISEGEL
9. GG: TUTUP & DISEGEL
10. Alexis: TUTUP & DISEGEL
11. New Metro 2: TUTUP & DISEGEL
12. Selly Musik: TUTUP & DISEGEL
13. New Metro 1: TUTUP & DISEGEL
14. Gelary Music: TUTUP & DISEGEL
15. Diva Musik: TUTUP & DISEGEL.
(Red).