LEBAK || Ekpos.com – Pemerintah Kabupaten Lebak kembali menerima penghargaan. Untuk kali ini, Pemkab Lebak menerima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) terkait Pembinaan dan Pengawasan di Bidang Pengelolaan Aset Desa dan Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) Aset Desa Tahun 2023.
Penghargaan dari Kemendagri RI Nomor: 100.3.3/3657/BPD tertanggal 31 Juli 2024 ini diserahkan bersamaan dengan rapat kerja antara Kemendagri bersama Pemerintah Daerah beberapa waktu yang lalu.
“Alhamdulillah Kementerian Dalam Negeri memberikan penghargaan terkait pembinaan dan pengawasan di bidang pengelolaan aset Desa dan ketepatan waktu penyampaian laporan hasil inventarisasi (LHI) aset Desa tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Lebak, ” kata PJ Bupati Lebak, Iwan Kurniawan, melalui keterangannya kepada awak media, Kamis (8/8/2024).
Dikatakan PJ Bupati Lebak, penghargaan dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri ini adalah wujud apresiasi kepada Pemkab Lebak yang dinilai berhasil memfasilitasi dan mengirimkan data laporan hasil inventarisasi (LHI) aset Desa dari seluruh Desa se-Kabupaten Lebak.
“Artinya 340 Desa di Kabupaten Lebak sudah dapat dikatakan tertib dalam inventarisasi aset Desanya,” terang Iwan Kurniawan.
Sebelumnya DPMD Lebak telah menyusun dan mengirimkan Rekapitulasi Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa kepada Kemendagri akhir tahun lalu. Laporan ini merupakan penyampaian data dan informasi yang dihimpun dari seluruh Desa dan disusun secara akurat terkait dengan keadaan objektif aset Desa sebagai bahan pengambilan kebijakan mengenai pengelolaan aset desa.
Sedangkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, Oktavianto Arief Ahmad kepada awak media, Kamis (8/8/2024) menjelaskan, keberhasilan dalam penyusunan LHI aset desa ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi antara Pemkab Lebak dan seluruh Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Lebak. Hal ini sesuai dengan yang selalu ditekankan PJ Bupati Lebak, Iwan Kurniawan.
“Terima kasih kepada seluruh Kepala Desa beserta perangkatnya yang telah menyelesaikan laporan aset desanya dengan cepat dan tepat sesuai dengan permintaan Kemendagri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Okta berharap, ke depan Pemdes dapat semakin tertib dalam menyusun data aset yang ada di wilayahnya. Pemdes juga diminta untuk dapat menjaga dan mengoptimalkan aset yang ada di Desa, terutama yang bisa menjadi sumber pendapatan asli Desa.
“Aset yang ada di Desa dan bisa menjadi sumber pendapatan asli desa kami harapkan dapat dioptimalkan, sehingga dampaknya juga bisa dirasakan oleh masyarakat Desa,” pungkasnya. (Red).