Pusat Karaoke di Demak Kota, Ditutup dan Disegel

 

DEMAK || Ekpos.com – Plt Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono memimpin langsung Operasi Penegakan Hukum Penyelenggaraan Usaha Hiburan (karaoke) dan warung miras di Kecamatan Demak, Wonosalam, Dempet dan Kebonagung, kemarin.

Melalui keterangannya, Jum’at (9/8), Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, Agus Sukiyono mengungkapkan bahwa, kegiatan tersebut sesuai Perda Kab Demak No 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke), Perda Kab Demak No 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak, dengan melibatkan Satpol PP Demak, Kodim 0716/Demak dan Polres Demak.

Agus menambahkan, kegiatan operasi ini menyasar di Kecamatan Demak Kota, Kecamatan Wonosalam, Dempet dan Kebonagung, sampai melakukan penutupan & penyegelan sebanyak 15 usaha hiburan Karaoke.

“Melakukan penindakan sebanyak 8 usaha hiburan (karaoke) dengan menutup dan menyegel, membawa 5 pemandu musik dan Pemilik Usaha Hiburan ke kantor Satpol PP Demak, juga melakukan penyitaan miras dan peralatan karaoke, Pembinaan pemandu musik dan melakukan teguran secara lisan dan tertulis,” pungkas pria Kelahiran Kota Wali Demak ini.

Berikut tindakan untuk Karaoke:
1. Netta Cafe di Jln Pemuda Bintoro, Demak Kota: BUKA & DISEGEL
2. Kaffe 99 di Demung, Karangkulon, Wonosalam
3. Lanos di Ds Kebonagung: TUTUP & DISEGEL
4. TN Kafe di Ds Kebonagung: TUTUP & DISEGEL
5. Kandang Bebek di Ds Kebonagung: BUKA & DISEGEL
6. Legend Musik di Ds Werdoyo: TUTUP & DISEGEL
7. Glagah Wangi Jayus di Ds. Werdoyo: TUTUP & DISEGEL
8. Qiu-qiu Karaoke di Ds. Werdoyo: TUTUP & DISEGEL.
Juga penindakan penjual minuman Beralkohol sebanyak 5 warung dengan menyita 44 Miras dan 2 alat pres. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Menguak 3 Amalan yang Dianjurkan di Bulan Safar

Next Article

Berhasil Bina Pengelolaan Aset Desa, Pemkab Lebak Raih Penghargaan Kemendagri

Related Posts