JAKARTA || Ekpos.com – Berdasarkan Perpres No. 90/2019 tentang BP2MI, pasal 33, ayat 1, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani ditetapkan sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Utama. Sebagai konsekuensi dari jabatannya, Benny wajib tunduk pada ketentuan kode etik yang diatur dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satu aspek penting dari kode etik tersebut adalah kewajiban untuk memberikan informasi secara akurat dan jujur tanpa menyesatkan pihak lain.
Namun, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, telah menciptakan kegaduhan dengan menuduh bahwa pengendali judi online adalah seseorang yang bernama Mr. T. Namun, saat pernyataannya diselidiki oleh Bareskrim, Benny tidak dapat memberikan informasi yang jelas mengenai identitas sebenarnya dari Mr. T tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Politisi Senior Partai Hanura, Inas N Zubir kepada wartawan melalui keterangannya, Jum’at (9/8).
“Oleh karena itu, Komisi ASN seharusnya segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Benny terhadap kode etik ASN. Tindakan tersebut diperlukan karena Benny diduga telah menciptakan kegaduhan dengan menyebarkan informasi yang tidak benar di hadapan publik,” tegas, Inas N Zubir, yang sesama kolega di Partai Hanura.
Bahkan tindakan Benny ini telah membuat geram Kabareskrim Komjen Wahyu, yang kemudian menyemprot Benny dengan tegas, “Kalau gak tahu, jangan ngomong!”. Apalagi kemudian Benny berbohong dengan mengatakan bahwa, Jokowi dan Kapolri sampai terkejut ketika dirinya mengungkap sosok T dalam suatu rapat terbatas.
Hal tersebut diungkapkan Kabareskrim, Komjen Wahyu melalui video yang beredar di medsos, Kamis (9/8).
Sementara itu, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat di konfirmasi wartawan melalui whatshap, Jum’at (9/), belum memberikan jawaban. (Red).