Sumpah Pocong Saka Tatal Cerminan Susahnya Mendapatkan Keadilan dan Resistensi terhadap Penegakan Hukum di Indonesia

 

Oleh: Salman Alfarisi Simanjuntak, S.H, M.H

JAKARTA || Ekpos.com – Keadilan adalah milik semua manusia. Tidak perduli kaya dan miskin. Tidak perduli apapun strata sosialnya. Tidak perduli apapun jabatannya. Tidak perduli siapapun orang tuanya. Itulah makna dari prinsip dasar persamaan di hadapan hukum, equality before the law. Persamaan, tanpa perbedaan hukum, bagi setiap manusia.

Namun itu adalah teori, bukan praktik. Dalam kenyataannya, teori seringkali tidak seiring sejalan dengan prakteknya. Maka, muncullah ungkapan standar, penegakan hukum yang ibarat sebilah pisau, “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Keadilan hanya milik orang kaya, bukan orang miskin. Maka ibarat pelayanan kesehatan yang sering menghadirkan sindiran, “Orang miskin tidak boleh sakit”, maka dalam hal penegakan hukum, muncul pula kesinisan, “Orang miskin tidak boleh benar” karena dalam faktanya, hukum sejak semula selalu mengandung potensi untuk cenderung memberikan keuntungan kepada mereka dari golongan yang memiliki akses kekuasaan dan keuangan. Sementara hukum itu tidak adil terutama bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Komitmen Para Penegak Hukum untuk menegakkan hukum demi tercapainya suatu Kebenaran dan Keadilan perlu dipertanyakan kembali. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Penegak Hukum sudah luntur. Krisis kepercayaan telah terpatri di pikiran masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah, hal ini tentunya bukan tanpa alasan, banyaknya kasus-kasus ketidak adilan yang dialami oleh masyarakat menjadi faktor utamanya. Akhir-akhir ini seluruh masyarakat Indonesia, bahkan manca negara dihebohkan dengan kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina dan Eky Cirebon, mulai dari adanya kasus salah tangkap terhadap Pegy Setiawan sampai dengan yang terakhir kita dihebohkan dengan adanya Sumpah Pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal demi untuk membuktikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Para Penegak Hukum bahwa ia tidak pernah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan dan Pemerkosaan terhadap Vina dan Eky sebagaimana Vonis Pengadilan Negeri Cirebon yang telah dijatuhkan kepada Saka Tatal sebagai salah satu Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan dan Pemerkosaan terhadap Vina dan Eky di tahun 2016. Memang Sumpah Pocong tidak dikenal di dalam penegakan hukum kita, sumpah pocong tidak diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Sumpah pocong yang dllakukan oleh Saka Tatal bisa saja dilakukan sebagai bentuk keputusasaan dalam mendapakan keadilan, ia telah menjalani hukuman, sedangkan ketujuh terpidana lainnya masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Saka Tatal telah melakukan Upaya Hukum Luar Biasa yaitu Peninjauan Kembali, sedangkan ketujuh terpidana lainnya menyusul akan berjuang melakukan Peninjauan Kembali demi untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah dan tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada mereka. Apakah perlu melakukan pembuktian lain di luar aturan hukum yang sudah ada? Apakah harus melakukan sumpah pocong untuk meyakinkan Penegak Hukum? Tentunya sumpah pocong tersebut tidak memiliki kualitas apapun untuk menggugurkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), namun seluruh Penegak Hukum harus melakukan introspeksi diri, Sumpah Pocong yang dilakukan oleh Mantan Narapidana Saka Tatal tersebut merupakan gambaran Resistensi Masyarakat bawah kepada Penegakan Hukum di Indonesia, keadilan hanya milik orang kaya dan berkuasa, keadilan bukan milik orang miskin dan lemah.

Semoga Reformasi Penegakan Hukum oleh Presiden yang baru segera dilakukan, demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan di dalam kehidupan masyarakat.

*Adalah
– Pendiri Kantor Advokat SAS & PARTNERS,
– Seorang Advokat Ibukota yang berasal dari Kota Padangsidimpuan yang telah banyak memenangkan perkara-perkara besar, baik perkara bisnis, perkara pidana dan di Mahkamah Konstitusi.

Total
0
Shares
Previous Article

Panduan untuk Menyusun Kontrak Kerja di Indonesia

Next Article

Mayoritas PWI Provinsi Solid Dukung Hendry Ch Bangun, KLB Adalah Ilegal dan Tidak Sah

Related Posts