TRENGGALEK || Ekpos.com – Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan hutan Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, TNI-Polri dari Koramil 0806-10/Pule dan Polsek Pule bersama dengan Dinas Perhutani melakukan pemasangan banner larangan aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan di areal Gunung Kekep Dusun Tirisan, Desa Pule dan di Dusun Ngremang, Desa Tanggaran, Selasa (13/8/2024).
Tidak hanya sebagai formalitas, kegiatan ini menunjukkan tekad kuat untuk melindungi hutan kita. Dihadiri oleh Pjs Kapolsek Pule, Iptu Muhtar, S.A.P., bersama dengan Pelda Yatiran dari Koramil 0806-10/Pule, Kepala Resor Polisi Hutan (KPRH) Pule, Suminto beserta anggota, KPRH Tugu, Margono beserta anggota, Kasitrantib Kecamatan Pule, Sarni, Ketua LMDH Kecamatan Pule, Marni, serta masyarakat sekitar lahan Perhutani, acara ini menggarisbawahi pentingnya peran serta seluruh lapisan masyarakat.
Pelda Yatiran menekankan bahwa, tindakan ini lebih dari sekadar antisipasi, ini adalah perlindungan terhadap masa depan ekosistem hutan yang tak ternilai harganya
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memahami bahwa tindakan sekecil apapun yang memicu kebakaran, seperti membakar sampah atau membuka lahan dengan cara membakar, bisa berakibat fatal. Mari bersama-sama kita jaga kelestarian hutan ini,” tegas Pelda Yatiran.
Iptu Muhtar, S.A.P, menambahkan, Sinergi antara TNI-Polri dan Dinas Perhutani dalam kegiatan ini adalah langkah strategis yang vital untuk mencegah kerugian besar akibat kebakaran hutan. Namun, keberhasilan ini tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat sekitar. “Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi hutan kita,” tandasnya.
Lebih dari sekadar pemasangan banner, kegiatan ini juga melibatkan edukasi langsung kepada masyarakat sekitar mengenai bahaya Karhutla dan cara-cara efektif untuk mencegahnya.
Edukasi ini bertujuan, untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Langkah pencegahan ini bukan sekadar formalitas, tetapi adalah komitmen bersama untuk memastikan kawasan hutan di Kecamatan Pule tetap terlindungi dari ancaman kebakaran. (Red).