BANDUNG, Ketua Paguyuban Pedagang pakaian bekas atau yang lebih dikenal dengan sebutan Cimol Gedebage, Bandung, Dewa Iman Sulaeman lakukan klarifikasi terkait adanya salahseorang pedagang yang mengkalim sebagai Ketua Paguyuban Pedagang Gedebage.
Padahal secara legal formal dan diakui pemerintah Kota Bandung maupun yang dikenal di kalangan media dirinyalah yang menjadi Ketua Paguyuban dan penggagas berdirinya paguyuban pedagang Cimol Gedebage.
Dikatakan Dewa, cerita itu berawal ketika adanya sweepeng yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap para pedagang Cimol Gedebage yang berujung pada penyitaan barang dagangan mereka berupa pakaian bekas ilegal. Salahseorang pedagang, Antony Sitompul terkena Sweeping oleh merasa keberatan dan mengaku ke media akan menempuh jalur hukum.
“Kami memperoleh informasi tersebut dari media dan juga adanya reaksi para pedagang yang mempertanyakan hal tersebut. Hal inilah yang perlu kami jelaskan ke media agar tidak simpang siur,” terang Dewa saat ditemui di Pasar Cimol Gedebage, Jumat (16/6/2024).
Terkait adanya ketidak puasan akan apa yang dialaminya dan akan mengadukan hal tersebut ke Propam Mabes Polri seperti yang beredar di Media Sosial itu haknya. Namun Dewa meminta agar Antony amupun pengacaranya untuk tidak membawa-bawa nama paguyuban.
“Kalau masalah dia merasa dirugikan akibat adanya penyisirian oleh Bareskrim dan akan mengadukan kasus tersebut ke Propam ya itu hak dia. Tapi tolong jangan melibatkan nama paguyuban. Karena sejauh ini pedagang enjoy-enjoy saja,” ungkapnya.
Terkait masalah barang yang kita jual itu legal atau ilegal kan yang menentukan pemerintah. Hanya saja keberadaan kita disini yang sudah bertahun-tahun berjaualan untuk membantu meringankan daya beli masyarakat bisa mendapatkan pakaian yang layak.*