JAKARTA || Ekpos.com – Beredar sebuah unggahan yang mengklim bahwa terdapat informasi diduga “Akta cerai diberikan kepada orang lain”, saat diselusuri Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri Ke Pengadilan Agama Cibinong Bogor Kelas 1A mengklarifikasi pemberitaan itu yang dilansir portal berita online klim tersebut “HOAK”
Betapa kagetnya Humas PA begitu membaca berita Pengadilan Agama Cibinong kelas 1A di nilai sembrono, salah satu pemohon mengeluhkan jika surat akta cerainya sudah di berikan kepada orang lain dan bukan ke pemiliknya.
“Saya sangat berterima kasih kepada Syamsul Bahri bahwa sudah di sampaikan pemberitaan tersebut kepadanya, namun tidak benar,” ujarnya.
Hanya di sayangkan kenapa ada temuan tersebut dari rekan media tidak di klarifikasikan ke kami dulu, dalam hal ini Humas Pengadilan Agama Cibinong Bogor kelas 1A tentang kebenaran temuan pemohon atau pemilik akta cerai agar pemberitaannya bisa berimbang, ungkap Dadang, Humas PA Cibinong Bogor.
“Sistem Kerja Pelayanan Pengadilan Agama Cibinong Bogor kelas 1A sampai saat sudah lebih bagus dengan standard SOP lewat SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI,” tandasnya.
Dijelaskan, Proses penerbitan produk peradilan di Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1 A termasuk akta cerai dan semacamnya ada bagian-bagiannya di loketnya dengan prosedur menyerahkan KTP Pemohon yang bersangkutan kepada petugas Loket Pelayanan, selain itu apabila yang bersangkutan pemohon berhalangan hadir, maka yakni pelapor harus membawa surat kuasanya dan diserahkan ke petugas pelayanan di loket layanan.
Kemudian apabila yang tergugat ataupun penggugat yang mengambil akta cerainya harus yang bersangkutan Pengugat dan Tergugat / Suami dan Istri yang berperkara. “Sayangnya disini berita yang di lansir portal media online Bogorupdate tersebut tidak dicantumkan nomer perkaranya. Apabila tercantum dengan benar pasti pihak Pelayanan bisa dilacak histori perkaranya,” imbuhnya.
Dadang berpesan kepada rekan-rekan media dan masyarakat wilayah Kabupaten Bogor, silahkan sampaikan ke saya bagian Humas jika ada kendala proses pelayanan di Pengadilan Agama Cibinong kelas 1A, kata Dadang. (Sena).