Kejari Jakarta Utara, Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi

JAKARTA || Ekpos.com – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menahan 3 tersangka diduga korupsi atas Penjualan Komoditi yang tidak sesuai 2022-2023 pada Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, SH, MH melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rans Fismy, SH, MH, pada Senin (19/8/2024), membenarkan adanya penahanan tersebut.

“Benar, hari ini Senin (19/8/2024) setelah dicek ke bidang Pidsus ada penahanan terhadap 3 tersangka. Diduga korupsi Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi
komersil meliputi beras, minyak dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH, selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri. Bahwa sejak Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 (delapan puluh enam)
transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp. 22.910.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus sepuluh juta
rupiah) dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah kerugian keuangan negara
sebesar 7.192.640.000 (Tujuh milyar seratus Sembilan puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah). Bahwa dengan diterimanya tersangka dan barang bukti dari Penyidik, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti agar sesuai dengan berkas perkara, kemudian Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan serta memastikan persyaratan administrasi formil dan materil terpenuhi
untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Rans Fismy.

Lebih lanjut, Rans Fismy mengatakan bahwa, Tersangka I, Tersangka TMF
dan Tersangka MH dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan Komoditi Periode 2022-2023 Pada Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan Komoditi yang tidak sesuai, paparnya.

Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah:
1. Nomor : PRINT-3449/M.1.11/Ft.1/08/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 an. TMF melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 (dua puluh) hari pada Rutan Salemba
2. Nomor : PRINT-3450/M.1.11/Ft.1/08/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 an. I melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 (dua puluh) hari pada Rutan Pondok Bambu
3. Nomor : PRINT 3452/M.1.11/Ft.1/08/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 an. MH melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 (dua puluh) hari pada Rutan Salemba Jakarta (19 Agustus 2024), pungkas Rans Fismy, S.H, M.H. (Sena).

Total
0
Shares
Previous Article

Nasional Corruption Watch Melaporkan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar Atau Cak Imin Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Next Article

Darliansjah Apresiasi Silaturrahmi Kontingen Porwanas PWI Kalteng

Related Posts