Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) TA 2024

 

SEMARANG || Ekpos.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di Susan Spa and Resort, Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa (20/8).

Kegiatan diikuti oleh 40 perwakilan dari berbagai instansi pemerintah yang berlokasi di Kabupaten Semarang.

Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan membangun komitmen di antara para pemangku kepentingan terkait dalam upaya implementasi KOTAN.

Acara dibuka dengan penyampaian materi oleh Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K, S.H, M.Hum, yang mengusung tema “Implementasi KOTAN”.

Dalam paparannya, Brigjen Agus menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antarinstansi untuk menciptakan lingkungan yang tanggap terhadap ancaman narkoba.

Wakil Bupati Semarang, H. Basari, ST, M.Si, sebagai narasumber kedua, membahas mengenai peran serta Pemerintah Kabupaten Semarang dalam mewujudkan KOTAN.

Dalam pemaparannya, H. Basari menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan berbagai instansi terkait untuk mencapai tujuan bersama.

Narasumber terakhir, Kabid Ketahanan Bangsa Bakesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Musichah Setiasih, S.I.P, MM, M.Eng, menyampaikan materi tentang “Variabel Kewilayahan dalam Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba”.

Ia menjelaskan, bagaimana faktor kewilayahan dapat mempengaruhi efektivitas pelaksanaan KOTAN di daerah masing-masing.

Setiap sesi materi diikuti dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana delapan peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi lebih lanjut dengan para narasumber.

Dengan terlaksananya rapat koordinasi ini, diharapkan para pemangku kepentingan di Kabupaten Semarang dapat meningkatkan kesiapannya dalam menghadapi ancaman narkoba melalui implementasi KOTAN secara efektif dan berkelanjutan. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Masih ada Hakim yang Jujur atau Penegakkan Hukum tidak Semua Suka-suka

Next Article

PN Jaktim Raih Dua Penghargaan Anugerah Mahkamah Agung 2024

Related Posts