Konferensi Pers Ketua KPU, Persyaratan Bakal Cabup-Cawabup Kabupaten Kapuas

 

KUALA KAPUAS || Ekpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas melaksanakan kegiatan rapat Koordinasi bersama, terkait pendaftaran bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada bulan Nopember 2024.

Kegiatan berlangsung di Fovere Hotel Jln. Pemuda Kota Kuala Kapuas, dihadiri Pj Bupati Kapuas, Ketua KPU beserta jajaran dan Anggota KPU Provinsi Kalteng, Dandim 1011/Klk, Kapolres Kapuas, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Bawaslu Kabupaten Kapuas, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bappelitbangda, PWI Kabupaten Kapuas, Serikat Media Siber lndonesia dan beberapa Anggota Partai Politik Kabupaten Kapuas, Sabtu (24/8/2024).

Dalam Rapat Koordinasi paparan dan penjelasan disampaikan oleh Ketua KPU Kapuas, dilanjut oleh Anggota KPU Provinsi, peserta undangan diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan tentang tahapan pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati serta meminta kepada Ketua KPU untuk memberikan ruang dalam melakukan peliputan saat bakal calon mendaftar.

Dalam keterangan Persnya ke awak media, Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah mengatakan, Persiapan pelaksanaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas pada pilkada serentak tahun 2024, dimana KPU Kabupaten Kapuas pada hari ini sebagaimana tahapan pilkada serentak pada PKPU No 2 Tahun 2024 kita punya kewajiban untuk mengumumkan terkait pendaftaran yang akan ditentukan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus nanti, ujarnya.

Lanjutnya lagi, dimana sama-sama kita ketahui dinamika yang terjadi di lndonesia sebagaimana ada putusan MK nomor 60 Tahun 2024 tentang persyaratan pencalonan yang sudah sama-sama kita ketahui berubah KPU Kabupaten Kapuas pada tadi malam itu sudah menerima surat Dinas dari KPU RI Nomor 1692 pada pukul 23.55 menit hampir memasuki tanggal 24 ini, dimana kita langsung membuat sebuah keputusan.

“Sebuah keputusan KPU Kabupaten Kapuas dimana mengganti surat keputusan yang sebelumnya Nomor 1011 kita ganti dengan surat
keputusan 1013 dimana kita melihat menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi kabupaten kapuas itu untuk daftar pemilih tetap pemilu 2024, 297.976 jumlah perolehan suara sah untuk pemilihan DPRD kabupten kapuas itu 204. 981 jadi syarat minimal suara sah partai politik pada pemilu 2024 adalah 8,5 % atau 17.424 jadi itu minimal syarat dukungan untuk bakal pasangan calon nanti untuk mendaftarkan ke KPU Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (Tatang Progresif).

Total
0
Shares
Previous Article

Jalasenastri Cabang 3 Korcab I DJA I Laksanakan Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

Next Article

“Sudut Pandang” Gelar Seminar Investasi Bodong

Related Posts