BANDUNG, Ekpos.Com — Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang di gelar di di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 5 September 2024, menetapkan fraksi-fraksi periode 2024-2029,
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kota Bandung H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., dan didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Bandung drg. Maya Himawati, Sp.Orto. Rapat ini juga dihadiri oleh para Anggota DPRD Kota Bandung.
Ketua Sementara DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan mengatakan, berdasarkan Pasal 162 ayat (1), Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang menyatakan bahwa “Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota serta hak-hak dan kewajiban Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dibentuk Fraksi sebagai wadah berhimpun Anggota DPRD Kabupaten/Kota”.
Dalam ayat (2) dan ayat (3) disebutkan, setiap “Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus menjadi anggota salah satu fraksi” dan “Setiap Fraksi di DPRD Kabupaten/ Kota beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah Komisi di DPRD Kabupaten/ Kota”.
Oleh karena itu, Pimpinan Sementara DPRD telah melaksanakan Rapat untuk membahas pembentukan Fraksi Fraksi dengan Anggota DPRD perwakilan dari Partai Politik pada tanggal 7 dan 19 Agustus 2024, serta tanggal 4 September 2024.
Ia menerangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, menyebutkan “Pembentukan Fraksi dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam Rapat Paripurna”.
Berdasarkan surat keputusan dari setiap pimpinan partai politik, Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 adalah:
*I. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera :*
Ketua : Ahmad Rahmat Purnama, A.Md.
Sekretaris : Eko Kurnianto W, S.T., MP.Mat.
Anggota :
1. Iman Lestariyono, S.Si
2. H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I
3. drg. Susi Sulastri
4. H. Andri Rusmana, S.Pd.I
5. Elton Agus Marjan
6. H. Asep Mulyadi, S.H.
7. Yudi Cahyadi, SP.
8. Siti Marfua’ah, S.S.,S.Pd., M.Pd.
9. Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T
*II. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya :*
Ketua : drg. Maya Himawati, Sp.Orto
Wakil Ketua : Angelica Justicia Majid
Sekretaris : Agus Hermawan, S.A.P
Anggota :
1. Ir. H. Kurnia Solihat
2. Toni Wijaya, SE., S.H.
3. Asep Robin, S.H., M.H.
4. Nunung Nurasiah, S.Pd.
*III. Fraksi Partai Golongan Karya :*
Ketua : Dr. H. Juniarso Ridwan, M.Si.
Wakil Ketua : H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si.
Sekretaris : M. Bagja Jaya Wibawa
Anggota :
1. Dr. H. Edwin Senjaya, SE., MM.
2. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, SH., MH.
3. Iqbal Mohamad Usman, S.IP., SH.
4. Muhammad Reza Panglima Ulung.
*IV. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan :*
Ketua : Rieke Suryaningsih, SH.
Sekretaris : H. Aries Supriyatna, SH., MH.
Anggota :
1. H. Achmad Nugraha, DH. SH.
2. H. Riantono, S.T., M.Si.
3. Drs. H. Isa Subagdja
4. H. Sutaya, S.H., M.H.
5. Andry Gunawan
*V. Fraksi Gabungan Partai NasDem dan Partai Demokrat (Fraksi Nasional Demokrat):*
Ketua : Rendiana Awangga, S.Tr.Kom.Ak.
Wakil Ketua : Aswan Asep Wawan
Sekretaris : Dr. Uung Tanuwidjaja, SE., MM.
Wakil Sekretaris : Asep Sudrajat S.A.P.
Bendahara : Dudy Himawan, SH.
Wakil Bendahara : Mukhamad Adi Widyanto
Anggota :
1. Drs. Heri Hermawan, MM.Pd.
2. Dr. Agung Firmansyah Sumantri, SpPD., KHOM., MMRS., FINASIM.
3. Aan Andi Purnama, SE., MM.Inov
*VI. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa :*
Ketua : AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag.
Sekretaris : H. Soni Daniswara
Bendahara : Indri Rindani
Anggota :
1. Mochamad Ulan Ruslan, S.Tr., Akun.
2. Muhamad Syahlevi Erwin Apandi
*VII. Fraksi Partai Solidaritas Indonesia :*
Ketua : Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Wakil Ketua : Christian Julianto Budiman AMd.Par., S.M.
Sekretaris : Yoel Yosaphat, S.T
Anggota :
1.Sherly Theresia, A.Md.Keb., S.ST., M.A.R.S., M.M.
*Peraturan Tata Tertib DPRD*
Pada rapat paripurna tersebut, juga dilakukan pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Berdasarkan Pasal 252 ayat (3) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menyatakan bahwa Keanggotaan Tim Penyusunan Rancangan Tata Tertib DPRD terdiri atas perimbangan jumlah keanggotaan Fraksi.
“Berkenaan hal tersebut, kami telah menerima surat dari Fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung perihal nama-nama Calon Anggota Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD,” katanya.
Susunan Keanggotaan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Kota Bandung tentang Tata Tertib adalah sebagai berikut :
Ketua : Yudi Cahyadi, SP.
Wakil Ketua : H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si.
Anggota :
1. Elton Agus Marjan
2. Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.
3. Toni Wijaya, SE., S.H.
4. Agus Hermawan, S.A.P
5. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, SH., MH.
6. Rieke Suryaningsih, SH.
7. Drs. H. Isa Subagdja
8. Rendiana Awangga, S.Tr.Kom.Ak.
9. Dr. Uung Tanuwidjaja, SE., MM.
10. Aan Andi Purnama, SE., MM.Inov.
11. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag.
12. Christian Julianto Budiman.
“Selanjutnya nama-nama tersebut akan kami tuangkan dalam Keputusan Pimpinan Sementara DPRD Kota Bandung. Adapun masa kerja Tim Penyusun dimaksud, terhitung sejak tanggal pembentukan sampai dengan dilaporkannya hasil pekerjaan Tim Penyusun dalam forum rapat Badan Musyawarah,” ucapnya.* (Adv)