Hakim Berpihak Pada Warga, Menangkan Putusan Lawan Pertamina

 

JAKARTA || Ekpos.com – Tim advokasi pembela warga Kampung Tanah Merah bersyukur telah memenangkan gugatan warga terhadap PT. Pertamina Patra Niaga, atas insiden kebakaran Depo Plumpang, Jakarta Utara, pada Oktober 2023 lalu.

Ketua tim advokasi pembela warga Tanah Merah, Faizal Hafied menilai, putusan yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah sebuah putusan yang memenuhi rasa keadilan bagi warga korban kebakaran.

“Kemenangan ini adalah bukti hadirnya keadilan bagi masyarakat Indonesia, khususnya warga Tanah Merah yang merupakan korban kebakaran dan meledaknya Depo Pertamina Patra Niaga Plumpang,” kata Faizal dilansir dari Antara, Jum’at (13/9/2024).

Korban Kebakaran Plumpang Menang Gugatan, Pertamina Dihukum Bayar Ganti Rugi 23 Miliar Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan PT. Pertamina Patra Niaga sebagai tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan para penggugat mengalami kerugian materiil maupun kerugian immateriil.

PT. Pertamina Patra Niaga dihukum membayar ganti rugi materiil kepada 46 penggugat senilai Rp 1.119.267.384.

Perusahaan plat merah itu juga dihukum membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp 22 miliar.

“Putusan ini memastikan bahwa PT. Pertamina Patra Niaga harus membayar ganti rugi kepada warga Tanah Merah,” ujar Faizal.

Ia menilai, putusan ini adalah kemenangan bagi masyarakat kecil yang berhadap-hadapan langsung dengan perusahaan besar dan kuat, yaitu PT. Pertamina Patra Niaga.

“Sangat jelas bahwa Majelis Hakim dalam putusannya berpihak kepada keadilan dan kebenaran sehingga melahirkan kemenangan bagi warga Tanah Merah. Ini membuktikan nurani keadilan masih ada di negeri kita tercinta ini,” kata Faizal.

Beri Waktu Sebulan, Korban Minta Dirut Pertamina datang dan selesaikan tanggung jawab kebakaran Depo Plumpang.

Setelah putusan ini, Faizal meminta agar, PT. Pertamina Patra Niaga menghormati dan langsung mengeksekusi apa yang diperintahkan dalam putusan perkara nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

“Pihaknya mengimbau, agar tidak melakukan upaya hukum lain karena rakyat dalam hal ini warga korban telah menderita untuk waktu yang cukup lama. Kebakaran besar di kawasan Depo Pertamina Plumpang terajadi di Jalan Tanah Merah Bawah RT 012 RW 09, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara,” pungkasnya. (Sena).

Total
0
Shares
Previous Article

Motor Nasabah Adira Hilang, Bikin Laporan Polisi

Next Article

PWI PUSAT-LSPR INSTITUTE GELAR PELATIHAN PERS KAMPUS, MAHASISWA ANTUSIAS

Related Posts