Plt Kasatpol PP Demak: Rokok Ilegal Merugikan Negara

DEMAK || Ekpos.com – Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, Agus Sukiyono memimpin langsung pelaksanakan kegiatan penindakan peredaran barang kena cukai ilegal, Kamis (12 September 2024).

Kegiatan tersebut Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Keputusan Bupati Demak Nomor 976/29 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Demak Tahun 2024 dan Surat Perintah Plt Kasatpol PP Demak dan Surat Perintah Kasatpol PP Demak.

Hal tersebut diungkapkannya melalui pesan whatshap ke wartawan, Sabtu (15/9).

“Personil yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Satpol PP Demak, Bea Cukai Semarang, Kodim 0716/Demak, Polres Demak, Setda Bagian Perekonomian, Bagian Hukum dan Dinkomimfo Demak,” tandas Agus.

Dijelaskan Agus, dalam giat tersebut langsung mendatangi warung/toko yang menjadi target operasi setelah dilakukan pengumpulan informasi.
“Penindakan kepada distributor rokok ilegal yang telah dilakukan pengumpulan informasi. Mendatangi warung/toko di sepanjang jalan Desa. Pengecekan etalase rokok dan persediaan rokok penjual. Mengindentifikasi persediaan rokok yang diduga ilegal. Penyitaan rokok ilegal dan diamankan oleh Bea Cukai Semarang,” imbuhnya.

Agus menambahkan, target lokasi yaitu di wilayah:
1. Kecamatan Demak meliputi Desa Raji, Desa Turirejo, Desa Mulyorejo & Desa Bolo.
2. Kecamatan Wonosalam meliputi Desa Karangkulon, Desa Mojodemak, Desa Kuncir dan Desa Mrisen.

“Jumlah Rokok Ilegal yang disita total 1.180 batang yaitu Rokok Merk L4 dan Merk Surya Galaxy,” pungkasnya. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Ketua KPU Papua Tengah, Terima Berkas Calon Independen Isaias Douw

Next Article

Satu Abad Lebih RSUD R Syamsudin, SH Bangkit Unggul Berkesinambungan

Related Posts