SATPOL PP Demak Sita Ratusan Botol Miras dan Bahan Campuran Es Moni

 

DEMAK || Ekpos.com – Kembali jajaran Satpol PP Demak melakukan Operasi Non Yustisi Penegakan Peraturan Daerah Pemda Demak tentang Miras sesuai intruksi Plt Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono di Kecamatan Demak, Wonosalam, Mijen dan Karangtengah, kemarin.

Melalui keterangannya, Sabtu (14/9), Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, Agus Sukiyono mengungkapkan bahwa, kegiatan tersebut sesuai Perda Kab Demak No 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak, dengan melibatkan Satpol PP Demak. Kegiatan operasi ini menyasar di Kecamatan Demak, Wonosalam, Mijen dan Karangtengah, sampai melakukan penyitaan Ratusan Miras, Mesin Press dan bahan campuran es moni (kuku bima).

“Melakukan penindakan dengan menutup dan juga melakukan penyitaan Ratusan miras, mesin press minuman cup dan bahan campuran es moni (kuku bima). Selanjutnya diangkut ke mobil untuk dibawa ke Kantor,” tandasnya.

Agus menambahkan, kegiatan tersebut juga Intruksi langsung dari Ibu Bupati Esti untuk mewujudkan Demak semakin Bermartabat, Maju dan Sejahtera. “Sesuai visi & misi Bupati Demak untuk senantiasa meningkatkan Marwah Kabupaten sebagai Kota Wali yang Religi sejak dulu hingga sekarang, harus dan wajib di jaga,” pungkas pria Kelahiran Kota Wali Demak ini.

Berikut Minuman Keras yang disita: Arak, Anker, Iceland, Bintang, Kawa-kawa, Joker, Anggur Merah, Soju, Guiness, Cy / orangtua. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Satu Abad Lebih RSUD R Syamsudin, SH Bangkit Unggul Berkesinambungan

Next Article

Direktur Jenderal HAM Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Desak Revisi UU SPPA

Related Posts