Bandung, EKpos.com – Untuk kebutuhan keuangan, pinjol menjadi alternatif untuk meminjam uang dengan cepat, masyarakat jarang melihat pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak, legal ataupun ilegal yang penting keuangan bisa cair dengan cepat. Walaupun pada akhirnya tidak sedikit nasabah tercekik terlilit hutang Pinjol
Seperti peristiwa pinjaman online ilegal yang menimpa seorang nasabah, yang beralamat di Bandung, dirinya mengalami intimidasi dan pengancaman dari pihak Pinjol UATAS untuk segera melunasi pinjaman nasabah tersebut. Padahal pinjaman tersebut belum jatuh tempo.
Saat dikonfirmasi nasabah yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan bahwa dirinya adalah nasabah baru, meminjam di pinjol Uatas sebesar Rp. 1.275.000, dan uang yang keterima sebesar Rp. 1.000.000.
Pinjaman tersebut dibayar 3 kali dan pembayaran pertama selama 15 hari sejak uang keterima yakni 16 September 2024.
Ironisnya pas tanggal 15 September 2024, pihak Pinjol Uatas langsung nagih dengan acaman ancaman yang mengerikan.
“Saya langsung dapat SMS dengan ancaman, kan belum jatuh tempo masih ada sehari lagi. Seharusnya pihak Pinjol nagih dan mengingatkan jatuh tempo sehari lagi. Ini langsung saya dapat SMS ancaman” tuturnya.
Khawatir akan keselamatan dirinya dan keluarga atas ancaman dari pihak pinjol, nasabah tersebut berencana melaporkan ke pihak kepolisian dan ke OJK.
Mohon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut perizinan Pinjol tersebut, bahkan pihak kepolisian segera menangkap para preman berkedok perusahaan pinjol.
“Saya mohon OJK turun tangan terhadap pinjol yang nagih dengan ancaman ancaman tersebut, selain itu kepolisian diharap bisa mengamankan para DC yang suka penyebar teror dan ancaman tersebut.
“Saya tidak nunggak, H-1 sudah ada ancaman seperti itu, mohon OJK untuk bisa memberikan solusinya dan mencabut izin Pinjol tersebut, ” pungkasnya