Aksi Cowboy Pengemudi Mobil di Demak, Diamankan Polisi

 

DEMAK || Ekpos.com – Polsek Karanganyar, Polres Demak berhasil mengamankan seorang pelaku penembakan ban mobil Pajero, Kamis (19 September 2024), di Jalan Pantura Demak tepatnya di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32 Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, pelaku diketahui berinisial S (60) yang mengendarai mobil Honda BRV.

Penangkapan tersebut, dipimpin oleh Kapolsek Karanganyar, IPTU M. Shaifuddin beserta anggota Polsek Karanganyar.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasihumas Polres Demak, AKP JARNO menceritakan Kronolgi terjadinya penembakan, bermula dari laporan melalui handy talki (HT) dari anggota Sat Lantas Polres Demak yang sedang melakukan pengaturan lalulintas ditempat perbaikan jalan Pantura Demak kepada Polsek Karanganyar.

“Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BRV. mobil menuju kearah Karanganyar,” ungkap AKP Jarno.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Karanganyar bersama anggota melakukan penghadangan jalan yang akan dilewati pelaku, pada saat pelaku mendekati petugas, langsung ditancap gas, sehingga lolos.

“Selanjutnya, Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaransampai di lampu Traffig Light Kencing Kudus, kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BRV milik S kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil,” ujar AKP Jarno.

AKP Jarno menjelaskan, setelah pelaku ditangkap pada saat diintrogasi mengatakan bahwa, pelaku S tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobil pelaku.

“Pelaku S setelah mobilnya mau dipepet lalu membuka pintu jendela lalu menembak ke arah ban depan dan ban belakang, selanjutnya pelaku S melarikan diri kearah Kudus,” jelas AKP Jarno.

AKP Jarno menambahkan, pelaku S setelah diamankan Polsek Karanganyar selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak, untuk proses lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami dua ban pecah kerugian ditaksir sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” tambanya.

Selanjutnya, tersangka dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun.

Polres Demak tidak mentolerir segala aksi premanisme di wilayah hukum Polres Demak.

“Jika masyarakat menemukan aksi premanisne di Kabupaten Demak segera laporkan dan akan segera dilakukan penindakan,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).

Total
0
Shares
Previous Article

Apakah Hukum Tetap Berkelanjutan Suka-Suka di Era Prabowo?

Next Article

Menyingkap 3 Level Kebaikan yang Wajib di Ketahui..

Related Posts