Bandung, EKpos.com – Pengusaha textile Miming Thenixo menjalani sidang perdana, terdakwa dituduh melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp. 100 miliar terhadap rekan bisnisnya The Siauw Tjhieu.
Sidang perkara penipuan dan penggelapan ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 26/9/2024.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. R. Kartono, S.H., M.H dalam surat dakwaannya bahwa modus penipuan ini berlangsung selama 4 tahun sejak tahun 2017 hingga 2021.
Miming menawarkan kepada korban The Siauw Tjhieu untuk berinvestasi dalam bisnis tekstil, terdakwa menjanjikan keuntungan 2,5% dari total modal yang disetor,.
Kepada korban menyampaikan bahwa dana tersebut untuk pembelian mesin-mesin tekstil guna memperluas operasi bisnisnya.
Terdakwa memberikan cek kontan mundur, hal itu sebagai jaminan pengembalian modal dan keuntungan, terdakwa juga mengatakan akan melunasi modal korban dengan mengambil pinjaman dari bank.
Korban, merasa tergiur dengan keuntungan dan jaminan cek tersebut, dan mulai mentransfer uang ke rekening pribadi Miming Theniko di Bank BCA.
Total dana yang dikirim The Siauw Tjhieu mencapai Rp 100.138.885.100, dengan pengiriman bertahap dari April 2017 hingga Januari 2018.
Akan tetapi terdakwa hanya janji janji dan tidak mengembalikan modal yang sudah disetorkan korban. Belakangan diketahui bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk investasi seperti yang dijanjikan.
Bahkan, ratusan lembar cek yang diberikan Miming kepada korban ternyata tidak dapat dicairkan. Akibat tindakan Miming, korban mengalami kerugian besar mencapai Rp 100 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 tentang penipuan dan penggelapan.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Yopi Gunawan mengatakan bahwa kerugian yang disebutkan dalam dakwaan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Dari jumlah yang disebutkan didakwaan sebenarnya sudah ada pengembalian, dan nanti akan kita dibuktikan pada eksepsi, ” tutur Yopi saat diihubungi melalui saluran whatsappnya.