Permohonan Praperadilan Abdul Basir Latuconsina, Dikabulkan PN Jaktim

JAKARTA || Ekpos.com – Abdul Basir Latuconsina, selaku Pemohon Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang dikawal oleh Kuasa Hukumnya dari Tim Advokat Siwalima Maluku (ASM) Puas Dengan Putusan Hakim Praperadilan Immanuel Tarigan yang Mengabulkan Sebagian Permohonan Pemohon yang dibacakan hari Kamis (26/09/2024).

PEMOHON yang disangkakan dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Jo pasal 352 KUHP berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP/69/XI/2022/Sek.KJ tertanggal 14 November 2022 dan/atau Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/33/S.6/IV/2024/Sek.KJ tanggal 01 April 2024 Seperti Tercantum dalam SIPP PN Jaktim No:5/Pid.Pra/2024/PN JKT.TIM.

Dalam Pembacaan Putusannya, Hakim Praperadilan Menyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah dan memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon serta memulihkan Harkat martabat Pemohon.

“Mengadili, dalam Eksepsi Menyatakan Eksepsi Termohon tidak diterima, dalam pokok perkara mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan surat penetapan tersangka dan atau surat perintah penyidikan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak berdasarkan ketentuan hukum berlaku,” kata Immanuel Tarigan dalam pembacaan putusan.

Usai Persidangan, Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Advokat Siwalima Maluku (ASM) mengapresiasi putusan hakim praperadilan dan merasa bersyukur karena hakim obyektif dalam melihat fakta persidangan.

“Bahwa mekanisme penetapan tersangka kepada klien kami itu keliru dan melanggar hukum dan itu bisa dilihat dalam pertimbangan hakim, apalagi klien kami tidak pernah diperiksa (bukan dipanggil ya) sebagai calon tersangka,” kata Kuasa Hukum.

“Setelah putusan tadi, hakim sudah mengetok palu menerima permohonan kami sebagian yaitu dinyatakan penetapan tersangka kepada klien kami itu tidak sah dengan demikian sejak putusan tadi dibacakan oleh majelis maka status penetapan tersangka pada klien kami itu sudah tidak sah, dengan demikian saat ini klien kami sudah bisa kembali kerumahnya dan segala upaya hukum yang dilakukan kepolisian tidak dapat dilakukan kembali,” tambah Kuasa Hukum.

Nashir Tuasikal juga menambahkan bahwa, putusan ini sudah final tidak ada banding, Kasasi dan apapun tidak ada upaya hukum lain lagi. “Makanya klien kami harus dibebaskan karena penetapan tersangka itu tidak sah sesuai dengan undang undang dan pasal,” tegasnya.

Sementara Abdul Basir Latuconsina, selaku pemohon praperadilan juga menyampaikan tidak apatis kepada kepolisian tetapi mengharapkan adanya perubahan.

“Karena Kuhap itukan suatu karya agung, tujuannya untuk memperbaiki mentalitas aparat bukan masyarakatnya, bukan terdakwa, bukan tersangka, bukan saksi, nah tujuan kuhap itukan untuk memperbaiki mentalitas,” ucapnya.

Basir juga menambahkan, dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan betul betul kita taat hukum.

“Karena begini, dalam asas hukumnya masyarakat siapapun tanpa terkecuali dia harus tunduk dan taat pada aturan hukum, tidak tunduk pada perintah kekuasaan atau kesewenang wenangan atau abuse of power, tidak. Kita harus tunduk pada perintah hukum, semua masyarakat, presiden sekalipun dia harus tunduk dan taat pada perintah hukum, kita bekerja taat pada perintah hukum,” tambahnya lagi.

Terkait putusan praperadilan hari ini, Basir Latuconsina juga mengucapkan terima kasih.

“Saya berterima kasih sekali, terutama kepada Hakim Agung, beliau menempatkan posisi betul-betul sebagai hakim yang adil yang jujur dan sangat melihat fakta-fakta hukum yang berkembang. Kenapa saya bilang begitu, karena putusan ini Insya Allah merupakan suatu kontruksi hukum pada perubahan yang diharapkan, kontruksi hukum itu dijadikan perubahan oleh pihak kepolisian,” kata Abdul Basir Latuconsina.

Basir juga berharap kepada Kapolri dan Kapolda, agar kontruksi hukum seperti ini dijadikan edukasi untuk merubah tatanan hukum dibawah untuk menjaga nama baik Kepolisian, karena nama baik Kepolisian itu terletak pada mentalitas Penyidik.

Tidak ketinggalan kepada wartawanpun, Abdul Basir Latuconsina berharap bahwa, wartawan sebagai garda terdepan untuk memberikan perubahan perubahan terhadap penegakan hukum di negeri ini, pungkasnya. (Rd).

Total
0
Shares
Previous Article

Transisi Kekuasaan Jokowi ke Prabowo, Akankah Indonesia Terhindar dari Konflik Besar?

Next Article

Cegah Narkoba dan Barang Terlarang, Rutan Cirebon Gencar Razia Kamar WBP

Related Posts