Brigjen Pol Dr Agus Rohmat Bekali Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa

SEMARANG || Ekpos.com – Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K, S.H, M.Hum berkesempatan untuk menjadi Narasumber pada Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Dan Pengurus Kelembagaan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Kamis (26 September 2024).

Acara ini dihadiri oleh para Kepala Desa dan para pengurus kelembagaan Desa di Jawa Tengah.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah memaparkan materi berjudul “Kepemimpian atau Leadership”.

Melalui keterangannya, Kamis (26/9), Brigjen Pol Dr Agus Rohmat menyampaikan bahwa, di desa dibutuhkan pemimpin yang berintegritas, inovatif, efektif dan konstruktif di Desa. “Tantangan kepemimpinan Desa di era digital antara lain Perkembangan teknologi informasi dapat mempengaruhi perilaku masyarakat Desa, dibutuhkan pemimpin yang mampu memanfaatkan teknologi informasi dalam memperkuat pemerintahan Desa dan pembangunan Desa dipahami, kompetisi dalam pembangunan semakin ketat, sehingga dibutuhkan pemimpin yang kreatif dan INOVATIF,” ungkapnya.

Selain itu, menyisipkan materi yang berkaitan dengan P4GN. Agus menyebutkan bahwa, Angka prevalensi Narkotika Nasional 1,73% atau 3.330.000 jiwa, sedangkan di Jawa Tengah angka prevalensi 1,30% atau 195.081 jiwa. Angka prevalensi tersebut lebih besar dari data jumlah ungkap kasus dan penyalahguna yang terdata di Jawa Tengah, sehingga masih banyak penyalahguna yang belum direhabilitasi dan peredaran narkoba yang belum terungkap.

“Dari data yang didapatkan, hasil ungkap kasus meningkat dari tahun 2022-2023 sebanyak 4,1%, atau meningkat dari 1866 ke 1948,” pungkasnya.

Dalam paparannya, memaparkan Instruksi Gubernur Jawa Tengah No 2 Tahun 2023 untuk membentuk atau menetapkan Desa/Kelurahan Bersih Narkotika dan Prekusor Narkotika (Desa/Kelurahan Bersinar) minimal 10% dari total jumlah Desa/Kelurahan di wilayahnya masing-masing dan Membentuk Tim Terpadu Desa/Kelurahan Bersinar sebagaimana diatur dalam Juknis Pelaksanaan Desa Bersih narkotika dan Prekusor Narkotika yang disusun oleh Kemendagri, kemendes PDTT dan BNN.

Acara diakhiri dengan foto bersama dan mengajak seluruh peserta untuk berani menolak narkoba, mengajak rehabilitasi bagi pecandu narkoba, dan melaporkan setiap tindak pidana. (Red).

#BeraniTolak
#BeraniLapor
#BeraniRehab
#IndonesiaBersinar
#JatengBersinar
#JatengBersinarPerangiNarkobaBarengBareng
#SalamHidupSehatTanpaNarkoba
#BNNPJATENG
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa

Total
0
Shares
Previous Article

Berikan Motivasi Tahanan, Polres Demak Gelar Binrohtal

Next Article

Hakim se-Indonesia Bakal Mogok Kerja, Protes Gaji dan Tunjangan 12 Tahun Tak Naik

Related Posts